RUU Kamnas
RUU Kamnas Tumpang Tindih dengan UU TNI, Polri, dan Intelijen
Polemik RUU Kamnas (Keamanan Nasional) kembali dipertanyakan dari aspek urgensinya. RUU Kamnas dinilai kurang tepat hadir karena
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik RUU Kamnas (Keamanan Nasional) kembali dipertanyakan dari aspek urgensinya. RUU Kamnas dinilai kurang tepat hadir karena tugasnya yang tidak jelas sebab Indonesia sudah memiliki UU TNI, Polri, Intelijen dan pertahanan.
"RUU ini harus dipertanyakan sampai sejauh mana urgensinya. Kita harus tanya ke pemerintah dulu. Pemerintah maunya apa untuk membuat UU tersebut," ujar Al Araf, direktur Imparsial saat diskusi 'Dilema Keamanan Nasional' di The Indonesian Forum Seri 22, Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Menurut Al pemerintah belum menjawab hendak dibawa RUU Kamnas tersebut.
Pertama, lanjut Al, presiden ingin ada penyatuan berbagai aktor kemanan. Kemudian berubah lagi bahwa ingi membuat satu sistem keamanan nasional.
Secara substansial ada tiga masalah pokok yaitu bersifat pengulangan atas UU lainnya. Misalnya UU TNI, Polri, dan intelijen.
"Seharusnya RUU Kamnas fokus pada pengaturan keadaan darurat dengan tujuan merevisi UU Darurat semisal UU No. 23 Tahun 1959. Dalam keadaan darurat Dewan Keamanan Nasional sebagai advisory council (dewan penasehat) presiden memiliki peranan dan perlu diatur dalam RUU Kamnas," ujar Al.
Al juga menegaskan status darurat terbatas pada darurat militer dimana pemerintahan sipil lumpuh akibat pemberontakan bersenjata, status perang karena ancaman negara lain, dan status darurat bencana.
"Dengan demikian RUU Kamnas perlu dirombak total terlebih dahulu oleh pemerintah sebelum dibahas parlemen mengingat naskah akadmik melebar kemana-mana," pungkasnya.
Klik: