BP Migas Dibubarkan
Menteri ESDM Siap Laksanakan Putusan MK
Menteri ESDM, Jero Wacik mengatakan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembubaran BP Migas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ESDM, Jero Wacik mengatakan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembubaran BP Migas dengan catatan adanya pertimbangan mengenai iklim investasi Indonesia.
"Prinsipnya kan begini kalau ada keputusan MK kita harus laksanakan, tapi kita lihat apa itu. Seberapa konsekuensinya juga pertimbangkan dengan iklim investasi di Indonesia," ujar Jero Wacik, di DPR RI, Selasa (13/11/2012).
Jero Wacik pun tak ingin protes terkait pembubaran MK. Menurut Jero Wacik akan ada adaptasi baru karena BP Migas sebagai pengatur produksi minyak dan gas akan dibubarkan.
Lebih jauh Jero Wacik menjelaskan kalau pihaknya akan mempelajari pembubaran BP Migas.
"Selalu ada masa transisi, kan tidak langsung putus sekarang,"kata Jero Wacik.
Salah satu Keputusan MK hari ini adalah BP Migas dinyatakan bertentangan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Untuk mengisi kekosongan hukum sementara ini kewenangan BP Migas dijalankan oleh Pemerintah melalui Menteri ESDM/BUMN.
Judicial Review diajukan oleh PP Muhammadiyah dan banyak lembaga keagamaan dan beberapa aktivis ahli seperti Komaruddin Hidayat,Marwan Batubara, Adhie Massardi, M Hatta Taliwang dengan Kuasa Hukum seperti Syaiful Bakhri,Umar Husin dan Saksi Rizal Ramli, Kurtubi dan lainnya.
*Berita lengkap mengenai Pembubaran BP Migas Klik Disini