Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Alat Kesehatan

Bekas Anak Buah Siti Fadilah Bantah Seluruh Tuntutan Jaksa

Rustam Syarifuddin Pakaya, terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan I di Departemen Kesehatan membantah seluruh dakwaan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Bekas Anak Buah Siti Fadilah Bantah Seluruh Tuntutan Jaksa
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari (kanan), bersaksi dalam sidang korupsi Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya (kiri), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (9/10/2012). Rustam diadili karena terkait dengan kasus proyek pengadaan alat kesehatan di Kementrian Kesehatan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rustam Syarifuddin Pakaya, terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan I di Departemen Kesehatan membantah seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum yang menyebut dirinya melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengenai, menerima traveller cheque sebesar Rp 4.970.000.000 itu tidak benar," kata Rustam saat membacakan nota pembelaan pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2012).

Rustam mengakui tidak mengetahui sama sekali adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding, antara Indofarma Global Medika sebagai pemenang lelang proyek dan PT Graha Ismaya terkait proyek pengadaan alkes tahun 2007.

Menurut Rustam, pada 2006, memang Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Ahmad mendatangi ruangan kerjanya tetapi tanpa undangan. Saat itu dia menceritakan betapa sulitnya mengeluarkan uang karena dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertemuan selanjutnya dengan Masrizal pada 2008. Saat itu Masrizsal datang tanpa undangan. Sehingga ia menolak disebut jaksa pernah meminjam uang atau Masrizal meminjamkan uang kepada Rustam. Karenanya,ia tak rela disebut mengarahkan supaya spek alkes sesuai yang dijual PT Graha Ismaya.

Apa yang dilakukannya bukan berdasar niat jahat melainkan hanya menjalankan perintah atasan, yakni Sekretaris Jenderal Departeme Kesehatan Syafii Ahmad, terkait pelaksanaan proyek pengadaan alkes.

Waktu itu, ia mengaku dipanggil Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari ke ruangannya secara khusus, dan Syafii berada lebih dulu. Kemudian atasannya, Syafii selaku Sekjen, mengarahkan Rustam agar anggaran Rp 80 miliar dibagi dua jadi masing-masing Rp 40 miliar.

Ia berdalih, karena kebijakan yang dilakukannya berdasarkan perintah pimpinan, maka tak bisa dikatakan melanggar, yang dalam kasus ini dirinya menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai pejabat Pembuat Komitmen.

Di akhir nota pembelaan, Rustam mempertanyakan kerugian negara dalam kasus ini. Ia mengutip hasil audit investigasi BPK pada 13 Juli 2011, tidak ditemukan kerugian negara dalam proyek alkes I. "Yang ada denda keterlambatan PT Indofarma Global Medika, dan itu sudahh dibayarkan.

Ia menuding, perhitungan kerugian negara versi juru bicara KPK Johan Budi SP sebesar Rp 6.8 miliar berbeda dengan keterangan penyidik yang menyebut kerugian negara senilai lebih dari Rp 22 miliar adalah manipulasi.

"Saya memohon kebijaksanaan sudilah kiranya majelis hakim dalam memutus perkara, mempertimbangkan hal-hal yang pernah saya lakukan," kata Rustam yang dituntut jaksa lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider enam bulan kurungan, dan diminta membayar uang pengganti Rp 2.4 miliar.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved