Grasi Terpidana Narkoba
Ditjenpas Terapkan Sistem Baru Cegah Ola Berikutnya
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merespon cepat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merespon cepat masalah terpidana narkotika, Meirika Franola atau dikenal Ola.
Ola yang rencana sebelumnya akan diberikan grasi oleh Presiden itu faktanya masih mengendalikan peredaran gelap narkotika dari dalam penjara
Karena itu, Ditjenpas menggalakan gerakan anti handphone, pungutan liar dan narkoba atau Anti-Halinar.
"Kasus Ola ini adalah contoh kuat kenapa kita harus melakukan review mendasar atas tugas kami," kata Wakil Menkumham, Denny Indrayana dalam keterangan persnya, Minggu (11/11/2012).
Menurut Denny, prilaku Ola yang ternyata masih mengedarkan narkoba di dalam lapas merupakan suatu kelalaian petugas. Denny menduga ada petugas lapas yang diberi suap agar Ola dapat berkomunikasi dengan jaringan narkoba di luar lapas.
"Ini pasti tidak akan terjadi kalau anti-halinar benar-benar ditegakkan," kata Denny. Menurut Denny pihaknya akan memperketat sistem pengawasan di lapas.
Dengan menggunakan 'whistle blowing system', pengawasan baik dari internal lapas, warga binaan maupun masyarakat dapat optimal.
Dengan sistem itu, lanjut Denny, para petugas maupun warga binaan, bisa melaporkan jika menemukan telepon genggam ataupun narkoba di dalam penjara.
Selain itu, penentuan tolak ukur pemberian hak narapidana akan diperketat kembali.
Satu di antaranya dengan memasukan rumusan baru yang berisi terkait kepemilikan handphone atau narkotika selama di penjara.
Jika diketemukan pelanggaran tersebut, maka akan dirumuskan dan dicatat dalam register F.
"Bila narapidana tercatat dalam Register F, dalam rentang waktu tertentu tidak akan mendapatkan hak pengurangan hukuman," imbuh Denny.
*Berita lengkap mengenai Grasi Terpidana Narkoba Meirika Franola Klik Disini