Oknum DPR Minta Jatah
Sumaryoto Dipersilakan Tuntut Balik Jika Tak Terbukti
Dipanggil untuk mengklarifikasi laporan Dahlan Iskan di BK DPR beberapa waktu lalu.
Warsito mengatakan, kliennya tidak pernah menagih fee kepada Direktur Utama PT MNA Rudy Setyopurnomo ataupun direksi PT MNA lainnya. Tidak benar juga, kata dia, direksi PT MNA yang lama menjanjikan sesuatu kepada kliennya. Warsito mengaku sudah mengonfrontasi kliennya dengan mantan Direktur Utama PT MNA, Sandjono Jhoni.
"Jhoni membantah ada pemerasan, apalagi penyerahan uang. Sama sekali tidak ada," ucapnya.
Warsito menambahkan, kliennya baru masuk ke Komisi XI DPR tahun 2012. Ketika peristiwa itu terjadi, kata dia, Sumaryoto masih berada di Komisi I DPR. Sikap kritis selama ini terhadap PT MNA, tambahnya, jangan diartikan ingin memeras.
Seperti diberitakan, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengungkapkan adanya tiga peristiwa pemerasan BUMN yang melibatkan dua anggota Dewan kepada Badan Kehormatan DPR.
Dahlan tak mau mengungkap kepada publik identitas dua orang tersebut. Hanya saja, informasi yang beredar di kalangan wartawan, salah satu yang dilaporkan Dahlan berinisial S. Anggota BK dari Fraksi PPP Usman Jafar ketika dikonfirmasi terkait inisial S membenarkan bahwa yang dimaksud adalah Sumaryoto.
Jika laporan yang disampaikan Dahlan tak terbukti, pihak Sumaryoto mengancam akan menuntut balik.
Baca juga: