Jumat, 3 Oktober 2025

Neneng Diadili

Neneng Bantah Terlibat Kasus Korupsi PLTS

Neneng Sri Wahyuni membantah terlibat kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Neneng Bantah Terlibat Kasus Korupsi PLTS
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni (kiri), berbincang dengan Angelina Sondakh (kanan), sebelum menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/11/2012). Neneng diajukan ke persidangan karena diduga terkait dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans. TRIBUN/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Neneng Sri Wahyuni membantah terlibat kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans) tahun 2008. Bahkan, ia mengklaim tidak pernah sama sekali bekerja di perusahaan manapun saat menjadi istri Muhammad Nazaruddin.

"Waktu itu saya punya tiga anak, ada yang masih menyusui, tidak mungkin saya bekerja, apalagi, ke Depnakertrans dan meninggalkan anak-anak saya," kata Neneng dalam nota keberatan (eksepsi) pribadi yang dibacakan Penasehat Hukumnya, Elza Syarif, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2012) siang.

Selain itu Neneng menyebutkan jika kepergiannya saat itu ke luar negeri, hanya untuk mendampingi Nazaruddin menjalani pengobatan. Karena, terang dia, saat itu Nazar terkena sakit jantung. Dia pun mengakui tidak tahu jika Nazaruddin saat itu telah dicegah KPK ke luar negeri.

"Karena itu, saya minta majelis hakim melihat fakta-fakta itu. Saya tidak tahu menahu soal proyek, karena saya hanya ibu rumah tangga biasa," ujarnya.

Sebelumnya, Neneng didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 3 junto pasal 18 8 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Ia disebut secara sendiri dan bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, dan Timas Ginting telah melakukan tindak pidana korupsi.

Neneng yang sempat melarikan diri ke Malaysia ini dianggap melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan di Kemenakertrans yang bersumber pada APBN-P tahun 2008.

Ia juga mengalihkan pekerjaan utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang kepada PT Sundaya Indonesia dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PLTS yang bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Akibatnya, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi.

*Berita Lebih Lengkap Mengenai Kisah Neneng Tertangkap Klik Disini

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved