Korupsi Alat Kesehatan
Jaksa Minta Rampas 1,27 Miliar Uang di Siti Fadilah
Tertuang dalam surat tuntutan kepada mantan Direktur Sumber Daya Manusia, Rustam Syarifudin Pakaya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim tindak pidana korupsi untuk merampas sejumlah uang hasil tindak pidana yang saat ini berada di sejumlah pihak.
Di antaranya, ada di mantan Menkes Siti Fadilah Supari Rp 1,27 miliar, Else Mangundap Rp 850 juta, Amir Syamsuddin Ishak Rp 100 juta, Mediana Hutomo dan suaminya, Gunadi Soekemi, Rp 100 juta, Tan Suhartono Rp 150 juta, Tengku Luckman Sinar Rp 25 juta, PT Indofarma Global Medika Rp 1,763 miliar, PT Graha Ismaya Rp 15,226 miliar.
Penyitaan itu, sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada mantan Direktur Sumber Daya Manusia, Rustam Syarifudin Pakaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Selasa (6/11/2012).
"Memohon agar majelis merampas uang tersebut," kata jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan.
Oleh jaksa, mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis di Kemenkes itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007. Dengan jabatannya, dia terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.
Dalam kasus ini negara mengalami kerugian hingga Rp 22,051 miliar. Rustam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.