Sabtu, 4 Oktober 2025

Bentrok Antardesa di Lampung Selatan

10 Poin Perdamaian Harus Disosialisasikan

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Djoko Suyanto mengatakan 10 poin perdamaian dua warga yang bentrok di Lampung

zoom-inlihat foto 10 Poin Perdamaian Harus Disosialisasikan
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Menkopolhukam Djoko Suyanto dan Kapolri Timur Pradopo (kiri) hadir untuk memberikan keterangan pers di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (9/9/2012). Keterangan pers ini berkaitan dengan terjadinya ledakan bom rakitan di sebuah panti asuhan yatim piatu di Jalan Nusantara Raya, Beji, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu malam 8 September. Diduga panti tersebut merupakan kedok untuk menutupi kegiatan perakitan bom di dalam rumah. (KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Djoko Suyanto mengatakan 10 poin perdamaian dua warga yang bentrok di Lampung Selatan harus disosialisasikan.

"Sehingga tidak hanya sebatas kesepakatan antara tokoh tetapi juga harus disosialisakan kepada masyarakat-masyarakat di bawah," kata Djoko kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (5/11/2012).

Djoko mengatakan, proses sosialisasi tersebut dirasa sangat penting. Karena tanpa itu, apa yang diinginkan dan diidamkan untuk kehidupan yang damai akan sulit terealisasi.

"Itu tugas kita ke depan mensosialisasikan," kata Djoko.

Selain itu, lanjut Djoko, Gubernur Bali juga sudah menuju ke Lampung untuk menindaklanjuti  isi kesepakatan yang sudah diambil bersama.

Dengan langkah bersama ini, Djoko mengharapkan konflik antardesa di Lampung Selatan akan cepat teratasi dan keamanan serta damai bisa tercapai lagi di daerah tersebut.

"Langkah-langkah itu menjadi semakin cepat. Sehingga kondisi masyarakat itu kembali sediakala," ujarnya.

Untuk diketahui, 10 poin perdamaian telah diambil kedua kelompok warga. Antara lain sepakat menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan, keharmonisan, kebersamaan, dan perdamaian antarsuku yang ada di Lampung Selatan.

Selain itu, diungkapkan pula kedua pihak sepakat tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis mengatasnamakan suku, agama, ras yang dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Pun kedua pihak sepakat, bila terjadi pertikaian yang disebabkan oleh pribadi, kelompok atau golongan, segera diselesaikan dengan pihak bersangkutan.

Poin keempat, jika masing-masing pihak tak mampu menyelesaikan permasalahan, disepakati diselesaikan secara musayawarah, mufakat dan kekeluargaan oleh tokoh masyarakat setempat.

Jika pada poin ketiga dan keempat tidak juga tercapai, maka pihak-pihak tersebut menghantarkan permasalahan pada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan jika ditemukan oknum warga yang terbukti melakukan perbuatan, ucapan serta upaya-upaya yang berpotensi menimbulkan permusuhan dan kerusuhan, maka pihak pertama dan kedua bersedia melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan.

Perjanjian tersebut juga menegaskan kewajiban pemberian sanksi yang berlaku bagi warga Lampung Selatan dari suku lainnya yang berada di daerah tersebut.

Atas insiden bentrok yang terjadi pada 27-29 Oktober 2012 lalu, kedua pihak sepakat tidak melakukan tuntutan hukum. Selanjutnya, warga suku Bali yang berada di Desa Balinuraga harus mampu bersosialisasi dan hidup berdampingan secara damai dengan seluruh lapisan masyarakat.

Terakhir kedua pihak sepakat, berkewajiban untuk mensosialisasikan isi perjanjian tersebut di lingkungan masyarakatnya masing-masing.

Berita Terkait: Bentrok Antardesa di Lampung Selatan

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved