RUU Kamnas
8 Pasal Kontroversial dalam RUU Kamnas
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menegaskan draft terbaru RUU Keamanan Nasional (Kamnas) dari pemerintah masih berisi
Lalu pasal 32 ayat 2, dinyatakan pelibatan masyarakat dalam kamnas lewat komponen cadangan (Komcad) dan komponen pendukung. Ini baru sebab RUU Kpmcad sendiri sedang digodok dan mendapat banyak penolakan.
Di pasal 48 ayat 1C, dinyatakan bahwa komando dan kendali tingkat operasional di wilayah provinsi, ditangani panglima atau komandan satuan terpadu. Dalam hal ini berarti Panglima Kodam.
Sementara di ayat D, disebutkan penanganan di tingkat kabupaten dilaksanakan pejabat setingkat komandan batalion dan atau komandan distrik militer (kodim).
"Nah kami kembalikan, apakah TNI mau digeser seperti peran jaman Orba dulu? Atau kita ikuti UU TNI. Kami kembalikan ke rakyat mau seperti apa," tegas Hasanuddin.
Bagi PDI Perjuangan sendiri, aturan-aturan yang ada saat ini sudah jelas menunjukkan bagaimana peran TNI dan peran Kepolisian.
"Dan kalau mau jujur, untuk masalah sosial, peran TNI dan Polri ini sudah ada di UU Penanganan Konflik Sosial. Tak perlu Kamnas lagi," pungkasnya.
Klik: