Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Gayus

Jaksa: Vonis MA 12 Tahun Penjara untuk Gayus Sudah Tepat

Terkait permohonan peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus mafia pajak dan korupsi Gayus Tambunan, Jaksa meminta Mahkamah

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Jaksa: Vonis MA 12 Tahun Penjara untuk Gayus Sudah Tepat
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan (kiri) bersama dengan orangtuanya, Amir Tambunan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait permohonan peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus mafia pajak dan korupsi Gayus Tambunan, Jaksa meminta Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tersebut.
 
"Majelis hakim telah dengan seksama menaati undang-undang dalam putusannya. Bahwa, Termohon telah memenuhi kualifikasi melanggar hukum," kata Jaksa Penuntut Umum Arif Zahrulyani saat membacakan kontra memori di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2012).
 
Dalam permohonan PK, pihak Gayus menilai ada kekhilafan hakim dalam memutuskan putusan kasasi, karena dalam putusan hakim tidak tercantum hal yang meringankan. Padahal menurut mereka seharusnya dalam setiap keputusan, harus tercantum hal yang meringankan dan memberatkan.

Menurut kuasa hukum Gayus, terdapat kekhilafan hakim dalam pembacaan materi putusan, yakni dengan tidak menyebutkan hal-hal yang meringankan.

"Tidak mungkin nggak ada hal yang meringankan dari terdakwa. Tidak mungkin seseorang hanya mempunyai hal yang memberatkan," papar Untung.
 
Sementara itu, Jaksa Arief menilai putusan vonis majelis hakim agung dalam kasasi Gayus sudah tepat dan sudah menunjukkan syarat sahnya putusan sesuai pasal 197 KUHAP.

Sidang sendiri akan dilanjutkan dua minggu lagi, tepatnya Selasa, 6 November 2012 dengan agenda pihak pemohon mengajukan bukti dan saksi.

Seperti diketahui, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang permohonan peninjauan kembali (PK) putusan kasasi Mahkamah Agung yang diajukan oleh pihak terdakwa Gayus Tambunan.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Gayus dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta subsider 4 bulan kurungan.



Sementara, di tingkat pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gayus di vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam perkara ini jaksa menuntut Gayus 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved