Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Ketua DPR Bantah Ketua BPK Diintervensi

BPK sebagai lembaga pengawas yang statusnya sejajar dengan lembaga lainnya

zoom-inlihat foto Ketua DPR Bantah Ketua BPK Diintervensi
Tribun Jakarta/Bahri Kurniawan
Ketua DPR, Marzuki Alie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Ketua DPR RI Marzuki Alie menegaskan, Badan Pemeriksa Keuangan tidak dapat diintervensi. Anggota BPK Taufiequrrahman Ruki sempat menyebutkan laporan BPK diintervensi.

"Harusnya BPK punya wewenang sendiri. BPK nggak bisa diintervensi," kata Marzuki Alie di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/10/2012).

Marzuki mengatakan BPK sebagai lembaga pengawas yang statusnya sejajar dengan lembaga lainnya. "Kalau ada mengaku intervensi, sah-sah saja dalam konteks independensi, tidak jadi masalah," tegas Marzuki.

Sebelumnya, seperti dilansir dari Harian Kompas, anggota Badan Pemeriksa Keuangan Taufiequrachman Ruki, menilai laporan audit investigasi BPK mengenai proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, telah diintervensi.

Pasalnya, dalam laporan tersebut, nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan kontraktor, tidak dinyatakan terlibat.

Padahal, dalam pemeriksaan awal yang dilakukan BPK, kata Taufiequrachman, terdapat sejumlah bukti keterlibatan Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan kontraktor tersebut dalam proyek Hambalang.

"Karena tidak ada nama Menpora dan korporasi-korporasi yang menerima aliran dana dalam laporan tersebut, saya meminta tim pemeriksa untuk memperbaiki laporannya. Kalau tetap tidak ada nama Menpora dan perusahaan-perusahaan itu, saya tidak akan tanda tangan laporan tersebut," kata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu kepada Kompas, Kamis (18/10), di Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved