Hartati Murdaya Tersangka
Hartati Murdaya Diperiksa Lagi
KPK kembali akan memeriksa Pemilik PT Hardaya Inti Platation (HIP), Hartati Murdaya, Jumat (19/10/2012).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK kembali akan memeriksa Pemilik PT Hardaya Inti Platation (HIP), Hartati Murdaya, Jumat (19/10/2012). Pemeriksaan dilakukan lantaran mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat itu pada Kamis (18/10/2012) kemarin batal dilakukan.
"Benar SHM diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat.
Istri Taipan Murdaya Poo sendiri telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Mengenakan baju putih yang dibalut dengan baju tahanan, Hartati enggan berbicara saat dicecar sejumlah pertanyaan awak media, termasuk menanggapi tuntutan anak buahnya, Yani dan Gondo yang dituntut 2,5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu ini hanya membalas pertanyaan awak media dengan menebar seyum.
"Saya masuk dulu ya. Kabar saya baik, terimakasih," kata Hartati.
Menurut Priharsa, pemeriksaan Hartati hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan atas perkara yang menderannya. Penyidik, kata Priharsa, masih melengkapi berkas penyidikan Hartati. Berkas penyidikan Hartati pun belum mendekati P21 atau berkas penyidikannya rampung.
"Belum (P21). Masih pendalaman penyidikan," kata Priharsa.
Sebelumnnya, dua anak buah pengusaha Siti Hartati Murdaya, Gondo Sudjono dan Yani Ansori dituntut hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara ini, Hartati Murdaya tdelah itetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Presiden Direktur PT HIP dan CCM itu diduga kuat sebagai orang yang memberikan suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu sebesar tiga miliar rupiah terkait penerbitan hak guna usaha perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Atas perbuatannya, Hartati dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dalam dakwaan dua anak buahnya, Gondo Sudjono dan Yani Anshori, Hartati dikatakan memerintahkan untuk menyiapkan uang sebesar tiga miliar rupiah yang akan diberikan kepada Bupati Amran. Setelah sebelumnya, meminta bantuan Bupati Amran untuk mengeluarkan HGU atas lahan seluas 4.500 hektar dan tidak mengeluarkan HGU atas lahan seluas 75.090 hektar yang dimintakan oleh PT Sonokeling Buana.
(Edwin Firdaus)