Mafia Anggaran
KPK dan Wa Ode Sama-sama Banding
KPK memutuskan banding, terkait putusan yang dijatuhi Pengadilan Tipikor terhadap Wa Ode Nurhayati, terdakwa suap pengalokasian DPID.

"Bahwa unsur menempatkan, transfer, mengalihkan, menghibahkan, membelanjakan telah terpenuhi," kata Hakim.
Dalam menjatuhkan Vonis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Wa Ode dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Terdakwa berlaku sopan, terdakwa belum pernah di hukum," terang hakim menjelaskan hal yang meringankan.
Menanggapi vonis hakim, Wa Ode dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan banding.
"Saya dan tim penasihat hukum mengajukan upaya hukum banding," ujar Wa Ode.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Wa Ode sebelumnya dituntut empat tahun penjara, dalam kasus suap dana DPID. Selain itu, dia dikenai denda Rp 500 juta. Untuk Tindak Pidana Pencucian Uang, jaksa menuntut Wa Ode dengan hukuman 10 tahun bui, dan denda Rp 500 juta. (*)