Jumat, 3 Oktober 2025

Mafia Anggaran

KPK dan Wa Ode Sama-sama Banding

KPK memutuskan banding, terkait putusan yang dijatuhi Pengadilan Tipikor terhadap Wa Ode Nurhayati, terdakwa suap pengalokasian DPID.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto KPK dan Wa Ode Sama-sama Banding
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Wa Ode Nurhayati menjalani persidangan dengan agenda vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/10/2012). Wa Ode yang terlibat kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), divonis enam tahun penjara oleh majellis hakim.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan banding, terkait putusan yang dijatuhi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Wa Ode Nurhayati, terdakwa suap pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).

"Kami akan banding," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, saat dikonfirmasi Kamis (18/10/2012) malam.

Wa Ode sudah lebih dulu memutuskan untuk menggunakan upaya hukum banding terhadap vonis hakim.

Wa Ode harus menelan pil pahit, lantaran divonis enam tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Mantan anggota Banggar DPR terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU), terkait alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Aceh.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama primer, pasal 12 huruf A UU tipikor, dan TPPU dalam dakwaan kedua primer pasal 3 UU TPPU jo pasal 65 ayat 1 KUHP," ucap Suhartoyo, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusan untuk Wa Ode, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Selain vonis penjara, Wa Ode juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan. Wa Ode dinilai terbukti menerima uang suap Rp 5 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Silvaulus David Nelwan, serta Abram Noach Mambu.

Pemberian itu sebagai imbalan pengurusan alokasi DPID pada 2011, untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar sebesar Rp 50 miliar, Bener Meriah sebesar Rp 50 miliar, dan Pidie Jaya sebesar lebih dari Rp 200 miliar.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah terima sejumlah uang dari Fahd dan Paul Nelwan untuk urus DPID tahun 2011," papar hakim.

Fahd meminta bantuan pengusaha Haris Andi Surahman, untuk mengusahakan turunnya anggaran bagi ketiga kabupaten itu.

Haris kemudian menemui Syarif Ahmad, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Wa Ode Nurhayati Center.

Setelah sepakat, Syarif kemudian menghubungi Wa Ode untuk mengatur pertemuan. Fahd, Haris, Syarif, dan Wa Ode lantas menggelar pertemuan di Restoran Pulau Dua, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Wa Ode menyanggupi mengurus pengajuan dana DPID, asal menyertakan proposal dan lewat proses resmi. Wa Ode juga meminta dana imbalan lima persen dari total anggaran yang turun.

"Wa Ode menyanggupi, tapi minta untuk sediakan dana 5-6 persen dari alokasi DPID," jelas hakim.

Selain itu, Wa Ode terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Wa Ode dianggap memiliki harta dengan jumlah tidak wajar, serta sengaja tidak melaporkan semua asetnya sebagai penyelenggara negara.

"Bahwa unsur menempatkan, transfer, mengalihkan, menghibahkan, membelanjakan telah terpenuhi," kata Hakim.

Dalam menjatuhkan Vonis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Wa Ode dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Terdakwa berlaku sopan, terdakwa belum pernah di hukum," terang hakim menjelaskan hal yang meringankan.

Menanggapi vonis hakim, Wa Ode dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan banding.
"Saya dan tim penasihat hukum mengajukan upaya hukum banding," ujar Wa Ode.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Wa Ode sebelumnya dituntut empat tahun penjara, dalam kasus suap dana DPID. Selain itu, dia dikenai denda Rp 500 juta. Untuk Tindak Pidana Pencucian Uang, jaksa menuntut Wa Ode dengan hukuman 10 tahun bui, dan denda Rp 500 juta. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved