Hartati Murdaya Tersangka
General Manager PT HIP Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantation (HIP)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Yani Anshori, dua tahun enam bulan penjara.
Oleh jaksa, ia terbukti terlibat perkara suap pengurusan sertifikat hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
"Selain itu, terdakwa Yani Anshori didenda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Tuntutan jaksa itu sama persis dengan tuntutan yang dilayangkan kepada Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono.
Yani dan Gondo didakwa menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar Bupati Buol menerbitkan surat rekomendasi izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantation.
Dalam persidangan terungkap hal itu dilakukan demi menjegal perusahaan perkebunan saingan PT HIP, yakni PT Sonokeling. Pemilik PT Sonokeling adalah Rommy Dharma Setyawan, anak Artalyta Suryani alias Ayin.
Atas perbuatan mereka, Gondo dan Yani dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait: Hartati Murdaya Tersangka