Jumat, 3 Oktober 2025

Mafia Pajak Jilid II

Istri Dhana Widyatmika Bersaksi untuk Terdakwa Herly

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan memeriksa Dian Anggraeni, istri Dhana Widyatmika,

Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Istri Dhana Widyatmika Bersaksi untuk Terdakwa Herly
Nurmulia Reksi
Istri Dhana Widyatmika

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan memeriksa Dian Anggraeni, istri Dhana Widyatmika, sebagai saksi untuk terdakwa suap Rp 17 miliar terkait pengurusan pajak kurang bayar PT Mutiara Virgo, Herly Isdiharsono.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Immanuel Richendry sebelum persidangan, Rabu (17/10/2012), mengonfirmasi bahwa Dian dipanggil sebagai saksi untuk Herly, bekas pegawai di Direktorat Jenderal Pajak.

Menurutnya, dalam persidangan nanti, jaksa penuntut umum akan fokus menggali keterangan Dian terkait showroom mobil patungan suaminya, Dhana dengan Herly yakni PT Mitra Modern Mobilindo.

"Istri Dhana pernah jadi direktur dan direktur utama di perusahan ini. Kami ingin tahu soal modal perusahaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang," terang Immanuel.

Saksi lain yang dihadirkan jaksa yakni kakak Herly dan pegawai Bank BRI. Pegawai BRI dihadirkan karena PT Mitra Modern Mobilindo pernah mengajukan kredit ke Bank BRI sebagai modal pembelian truk untuk dijual di showroom.

Dalam dakwaannya, pada Juni 2005 sampai Oktober 2007, Herly bersama Dirut PT MV Johny Basuki dan Hendro Tirtajaya, sebagai perantara pengurusan pajak PT MV memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Herly mengurangkan jumlah kewajiban pembayaran kurang bayar pajak PT Mutiara Virgo yang harusnya Rp 128 miliar untuk tahun 2003 dan tahun 2004 menjadi hanya Rp 3 miliar. Herly menerima uang Rp 17 miliar.

Negoisasi untuk pengurangan pajak kurang bayar terjadi pada Agustus 2005 di kantor PT MV Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Hasil rekapitulasi kewajiban pajak PT MV diberikan Herly sebagai anggota pemeriksa pajak ke Hendro.

Hendro lalu menyerahkan rekapitulasi pajak ke Johny. Saat itu Hendro, memberitahu Johny, bila tak ada negoisasi dengan tim pemeriksa pajak, maka tim akan menagihkan pajak sesuai dengan rekapituasi yang telah dibuat yakni Rp 128 miliar.

"Pengurangan pembayaran kurang bayar pajak tahun 2003 dan 2004 telah memperkaya diri terdakwa Herly Rp 17.631 miliar dan menguntungkan korporasi yakni PT MV Rp 125.66 miliar dan Hendro Rp 3.250 miliar," sebut Immanuel.

Selain didakwa memperkaya diri sendiri, Herly dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa Frenkie Son menjelaskan, pada 22 Maret 2012, Herly menjual sebuah rumah di Perumahan Taman Berdikari Sentosa, Jakarta Timur. Rumah ini didapat Herly dari hasil tindak pidana korupsi yakni dari Johny.

Pada 11 Januari 2006, Herly bermaksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang, memerintahkan Hendro mentransfer uang Rp 3.4 miliar ke rekening Dhana Widyatmika.

Dari uang itu, Herly meminta Dhana mentransfer Rp 1.4 miliar ke rekening Bank Mandiri atas nama Nenny Noviadini untuk pembayaran rumah di Rawamangun.

Selain itu, Herly bersama Dhana pada 23 Januari 2006 mendirikan Mitra Modern Mobilindo. Mobil yang dibeli Herly antara lain 15 unit truk yang disembunyikan dengan cara seolah-olah sebagai barang dagangan PT Mitra.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved