Jumat, 3 Oktober 2025

Mafia Pajak Jilid II

Dian: Dhana Catut Nama Saya Jadi Direktur PT MMM

Dian Anggraeni mengaku tidak tahu menahu suaminya Dhana Widyatmika melakukan kerjasama bisnis berupa membangun showroom mobil

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Dian: Dhana Catut Nama Saya Jadi Direktur PT MMM
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, Dhana Widyatmika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/8/2012). Dhana diduga mengeruk keuntungan sebesar Rp 60 milyar lebih dari hasil korupsinya tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dian Anggraeni mengaku tidak tahu menahu suaminya Dhana Widyatmika melakukan kerjasama bisnis berupa membangun showroom mobil bernama PT Mitra Modern Mobilindo(MMM) bareng Herly Isdiharsono.

Dalam kesaksiannya untuk terdakwa Herly, penerima suap Rp 17 miliar terkait pengurusan pajak kurang bayar PT Mutiara Virgo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2012), Dian mengaku baru tahu namanya tercantum di PT MMM setelah kasus ini bergulir.

"Setelah kasus ini terjadi, beberapa bulan lalu ketika suami saya ditahan di Kejaksaan Agung, dia cerita, 'Aku pinjam KTP ibu untuk syarat pendirian akte perusahaan,'" cerita Dian di persidangan, ketika hakim ketua Sudjatmiko menanyakan pencantuman namanya dalam struktur direksi.

Menurut Dian, ia mengaku tak tahu kalau namanya dalam struktur direksi diplot sebagai direktur. Selama perusahaan itu berjalan, perempuan berkerudung dan berkacamata ini tidak pernah bekerja layaknya seorang pegawai lantaran tercatat sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak.

Asal usul pendirian PT MMM, kata Dian, bermula ketika suaminya sekitar 2004 atau 2005, berkenalan dengan pengusaha showroom di bilangan Kelapa Gading bernama Ilham. Saat itu, Dhana pernah menitipkan mobilnya di showroom milik Ilham. Belakangan, Dhana bercerita Ilham ada masalah.

Namun Dhana tak bercerita detil ke Dian soal masalah itu. Sepengetahuannya, di tengah masalah itu, ada pengambilalihan showroom milik Ilham ke tangan Dhana. Ketika pengambilalihan showroom, Dhana meminjam KTP Dian, tanpa memberitahu lebih jauh maksud dan tujuannya.

Masih kata Dian, pendirian PT MMM dari cerita suaminya. Kala itu, Dhana mengabarkan isterinya bahwa usaha ini berkongsi dengan Herly yang juga pegawai di Direktorat Jenderal Pajak. Keduanya kemudian patungan memberikan uang untuk modal awal, masing-masing Rp 1.750.000.000.

Dalam dakwaan jaksa, pada Juni 2005 sampai Oktober 2007, Herly bersama Dirut PT MV Johny Basuki dan Hendro Tirtajaya, sebagai perantara pengurusan pajak PT MV memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Herly mengurangkan jumlah kewajiban pembayaran kurang bayar pajak PT Mutiara Virgo yang harusnya Rp 128 miliar untuk tahun 2003 dan tahun 2004 menjadi hanya Rp 3 miliar. Herly menerima uang Rp 17 miliar.

Negoisasi untuk pengurangan pajak kurang bayar terjadi pada Agustus 2005 di kantor PT MV Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Hasil rekapitulasi kewajiban pajak PT MV diberikan Herly sebagai anggota pemeriksa pajak ke Hendro.

Hendro lalu menyerahkan rekapitulasi pajak ke Johny. Saat itu Hendro, memberitahu Johny, bila tak ada negoisasi dengan tim pemeriksa pajak, maka tim akan menagihkan pajak sesuai dengan rekapituasi yang telah dibuat yakni Rp 128 miliar.

"Pengurangan pembayaran kurang bayar pajak tahun 2003 dan 2004 telah memperkaya diri terdakwa Herly Rp 17.631 miliar dan menguntungkan korporasi yakni PT MV Rp 125.66 miliar dan Hendro Rp 3.250 miliar," sebut Immanuel.

Selain didakwa memperkaya diri sendiri, Herly dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa Frenkie Son menjelaskan, pada 22 Maret 2012, Herly menjual sebuah rumah di Perumahan Taman Berdikari Sentosa, Jakarta Timur. Rumah ini didapat Herly dari hasil tindak pidana korupsi yakni dari Johny.

Pada 11 Januari 2006, Herly bermaksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang, memerintahkan Hendro mentransfer uang Rp 3.4 miliar ke rekening Dhana Widyatmika.

Dari uang itu, Herly meminta Dhana mentransfer Rp 1.4 miliar ke rekening Bank Mandiri atas nama Nenny Noviadini untuk pembayaran rumah di Rawamangun.

Selain itu, Herly bersama Dhana pada 23 Januari 2006 mendirikan Mitra Modern Mobilindo. Mobil yang dibeli Herly antara lain 15 unit truk yang disembunyikan dengan cara seolah-olah sebagai barang dagangan PT Mitra.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved