RUU Keamanan Nasional
Wamenhan Roadshow ke Sejumlah Fraksi Bahas RUU Kamnas
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Sjafrie Sjamsoeddin melakukan roadshow ke sejumlah fraksi di DPR
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Sjafrie Sjamsoeddin melakukan roadshow ke sejumlah fraksi di DPR. Hal itu ia lakukan untuk membahas RUU Keamanan Nasional (Kamnas).
"Kunjugan Wamenhan ke fraksi PAN dalam rangka silaturahim beliau beserta staf. Kami membahas tentang RUU Kamnas, bahwa menyangkut pentingnya dan urgensinya RUU Kamnas," kata Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/10/2012).
Sjafrie kemudian menjelaskan kedatangannya terkait RUU Kamnas serta menjelaskan status dan posisi legislasi dari aturan tersebut.
Ia mengatakan, berdasarkan keputusan DPR No 41 Tahun 2009 tentang Prolegnas RUU Kamnas sebagai urutan 101. Sedangkan untuk target prioritas Prolegnas tahun 2012 RUU Kamnas masuk target prioritas yang perlu diselesaikan.
"Jadi ini merupakan amanat bersama legislasi dan eksekutif untuk menyelesaikan amanat keputusan DPR, itu mengenai statusnya," kata Safrie.
Jika tidak ada perubahan, pemerintah akan membahas RUU itu dengan Pansus RUU Kamnas, Kamis (18/10/2012).
Untuk itu, Sjafrie mengatakan pemerintah merasa perlu untuk memberikan informasi dan referensi kepada anggota fraksi.
"Ini dilakukan untuk bisa mengetahui apa perlunya Kamnas, apa esensi Kamnas, dan Kamnas itu miliknya siapa? Tadi kami diterima oleh ketua F-PAN Pak Tjatur dan bapak-bapak yang terhormat anggota DPR dari F-PAN, kemudian kami berdiskusi beberapa hal yang kritis dan perlu untuk mendapat penjelasan."
"Esensi yang kami jelaskan adalah perlunya Kamnas itu menjadi UU menjadi perhatian masyarakat secara luas adalah saat ini di dalam era demokrasi yang penuh dengan tantangan, baik tantangan dalam rangka perang simetrik maupun perang asimetrik," ungkapnya.
Menurut Sjafrie, RUU Kamnas dapat menjadi undang-undang. Pasalnya, saat ini Indonesia masih menggunakan UU tahun 1946, UU No 74 tahun 1957, kemudian turunannya ada Peraturan Pengganti UU (Perppu) No 23/1959 yang sering digunakan.
"Hingga saat ini bahkan ada satu PP 16/60 yaitu permintaan bantuan militer dari pemda apabila dirasa perlu untuk menangani masalah keamanan, kita hanya memiliki itu. Padahal itu dibuat pada zaman orde lama dan tidak melibatkan lembaga politik apabila ada sesuatu," ujarnya.
Ia mengungkapkan, esensi RUU Kamnas ini tidak merupakan UU teknis yang mengatur, tetapi UU sistem yang memeberikan arahan strategis bagaimana komunitas kekuatan nasional bisa bekerja untuk mengitegrasikan penyelenggaraan sistem keamanan nasional secara keseluruhan.
"Ada faktor yang penting dalam UU ini adalah pengawasan, dimana ada pengawasan eksekutif dan pengawasan legislatif dan ada juga pengawasan masyarakat," imbuhnya.
Selain mengunjungi Fraksi PAN, Sjafrie juga diketahui melakukan pertemuan dengan fraksi Golkar.