Sengketa Pilkada
Permohonan Ditarik, Pilkada Batu Tak Jadi Diulang
Hari ini sedianya persidangan sengketa Pilkada Kota Batu, Malang, Jawa Timur berlanjut. Namun ternyata, Abdul Majid-Kustomo, Suhadi-Suyitno
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini sedianya persidangan sengketa Pilkada Kota Batu, Malang, Jawa Timur berlanjut. Namun ternyata, Abdul Majid-Kustomo, Suhadi-Suyitno dan Gunawan-Sundjojo selaku Para Pemohon justru mencabut permohonannya.
"Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Para Pemohon," ujar Ketua Majelis Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat membacakan penetapan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2012).
Mahfud juga mengatakan, penarikan ini tentunya menghentikan langkah ketiga Pemohon untuk mengajukan permohonannya tentang hasil Pilkada Kota Batu tahun 2012.
Kuasa hukum Termohon yakni KPU Kota Malang, Robikin Emhas mengapresiasi tindakan para Pemohon yang menarik putusannya itu. Menurutnya, para Pemohon mengakui kesalahannya dalam menyusun permohonannya.
"Saya memuji langkah pemohon yng menarik gugatannya. Itu karena gugatan itu tidak memenuhi syarat hukum yang memenuhi Undang-Undang," kata Robikin.
Dalam permohonannya, Para Pemohon yakni meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan dan menyatakan tidak sah hasil Pemilukada Kota Batu.
Namun, Majelis Panel Mahkamah Konstitusi (MK) sat itu menilai permohonan Para Pemohon prematur.
"KPU Kota Batu sendiri belum mengumuman hasil rekapitulasi suara. Keberatan akan hasil rekapitulasi ini bisa diajukan dalam waktu tenggang 3 hari setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara oleh KPUD," ujar Anggota Majelis Panel MK, Ahmad Fadlil Sumadi saat memberikan saran terhadap Para Pemohon di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2012).
Anggota Majelis Panel MK lainnya, Harjono mengungkapkan, permohonan yang diajukan Para Pemohon ini juga tidak bisa dilanjutkan, sebab obyek pengujiannya, yakni hasil rekapitulasi suara dari KPU Kota Batu belum keluar. Saat ini pun KPU Kota Batu masih melakukan rapat pleno membahas rekapitulasi suara.
Kemudian, Ketua Majelis Panel MK, Ahmad Sodiki mengatakan bahwa materi permohonan yang diajukan tidak dapat diteruskan oleh Mahkamah. Hal ini berdasarkan permohonan Para Pemohon yang mempermasalahkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait Penetapan Calon Kepala Daerah yang Memenuhi Syarat.
"Disini kan yang menjadi masalah yaitu tentang bakal calonnya. Kalau masalah ini bukan menjadi wewenang Mahkamah," ucap Ahmad Sodiki.
Setelah memberikan nasihat kepada Para Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Setyo Cahyono dan Dian Aminudin, Majelis Panel MK memberikan kesempatan kepada Para Pemohon apakah akan mencabut atau memperbaiki permohonan yang diajukan.
"Karena itu hak anda boleh atau tidak menggunakan nasihat yang telah disampaikan, termasuk jika anda ingin menarik permohonan ini. Sayaingin menyampaikan MK ini kewenangannya untuk mengadili sengketa hasil, sedangkan hasil dari Pemilukada Batu itu belumkeluar, ini sengketa proses bukan sengketa hasil," ucap Ahmad Fadlil Sumadi.
Klik: