Sabtu, 4 Oktober 2025

Penarikan Penyidik KPK

Siapa Penyidik KPK Selain Novel yang Dijadikan Tersangka?

Presiden pun berpendapat, penanganan kasus Novel tidak tepat baik dari sisi waktu maupun caranya.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Siapa Penyidik KPK Selain Novel yang Dijadikan Tersangka?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kabag Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menetapkan status tersangka kepada salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus penembakan terhadap enam pencuri sarang walet di Bengkulu delapan tahun silam.

Kasus tersebut turut menyeret salah seorang penyidik KPK Kompol Novel Baswedan sebagai tersangka. Selain penyidik KPK, polisi turut menetapkan status tersangka pada salah seorang perwira menengah dari salah satu Polda di Indonesia.

"Sudah (menjadi tersangka), sebagai tersangka. Intinya belum dilakukan pemeriksaan. Adapun dalam proses pemeriksaan saksi, mereka sudah menjadi bagian yang dipersangkakan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu (13/10/2012) kemarin.

Boy mengatakan, Polri sedang melakukan evaluasi untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK tersebut. Ia memaparkan, Polri telah mengantongi sejumlah keterangan saksi dan barang bukti yang dapat dijadikan dasar menjerat penyidik KPK dan perwira polisi itu sebagai tersangka.

Selain itu, ia mengakui Polri sedang mengecek barang bukti agar Kompol Novel Baswedan beserta koleganya tidak dapat berkilah dari jeratan hukum. "Berdasarkan keterangan saksi, seorang penyidik KPK tersebut bertindak sebagai pelaksana (penembakan pencuri sarang walet)," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved