Hukuman Mati
MA Sebenarnya Rekomendasikan Presiden Tolak Berikan Grasi
Namun, menurut Djoko, grasi merupakan hak prerogatif presiden.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengatakan, pihaknya sebenarnya menolak memberikan grasi yang diberikan kepada gembong narkoba Deni Setia Maharwan, yang direkomendasikan kepada Presiden SBY.
"Mahkamah telah mempertimbangkan permohonan tersebut, dan berpendapat tidak terdapat cukup alasan. Karena itu, kami mengusulkan agar permohonan grasi itu ditolak," ujar Djoko kepada wartawan di Kantornya, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2012).
Djoko menjelaskan, penolakan rekomendasi pemberian grasi Deni saat itu ditandatangani oleh Ketua MA sebelumnya, Harifin Andi Tumpa, yang kini digantikan oleh Hatta Ali.
Namun, menurut Djoko, grasi merupakan hak prerogatif presiden. Pihaknya hanya memberikan rekomendasi, sehingga keputusan tetap di tangan presiden.
Akhirnya, keluar lah grasi tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012.
"Perubahan dari pidana mati yang dijatuhkan kepadanya menjadi pidana penjara seumur hidup," tutur Djoko.
Djoko menegaskan, nomor perkara tersebut bukan lah putusan yang diputus oleh Hakim Agung Imron Anwari, seperti yang diberitakan sebelumnya.
"Artinya putusan ini putusan grasi, bukan putusannya Pak Imron," ucap Djoko. (*)
BACA JUGA