Mafia Anggaran
Fahd A Rafiq Didakwa Menyuap Wa Ode Rp 5,5 Miliar
Fahd A Rafiq didakwa JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penyuapan kepada penyelenggara negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fahd A Rafiq didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penyuapan kepada penyelenggara negara.
Dalam surat dakwaan, yang dibacakan Ketua tim Jaksa Penuntut Umum, I Kadek Wiradana, disebutkan Fahd bersama Haris Andi Surahman memberi atau menjanjikan sesuatu sebesar Rp 5,5 miliar kepada anggota DPR-RI Wa Ode Nurhayati untuk meloloskan proposal alokasi dana penyesuaian Infrastruktur daerah, di tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya pada 2011.
Diterangkan Jaksa, guna memuluskan hal itu, Haris menemui Fahd di kantor DPP Golkar di Slipi, Jakarta Barat. Fahd meminta Haris mencari anggota Badan Anggaran yang mau mengusahakan Dana Percepatan Infrastruktur Daerah buat Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya. Haris pun menyanggupi.
Haris lalu menghubungi mantan tim sukses Wa Ode Niurhayati, Syarif Achmad buat menghubungi Wa Ode. Syarif pun menyanggupi.
Setelah itu, Syarif dan Haris bertemu Wa Ode Nurhayati di Restoran Pulau Dua, Gatot Subroto, Jakarta. Saat itu dia menyampaikan permintaan Fahd agar tiga kabupaten di NAD dapat DPID. Wa Ode setuju dan meminta proposal.
Pada Oktober 2010, Fahd dan Haris bertemu Wa Ode di DPR dan mengulang permintaan itu dan mengusahakan agar tiga kabupaten itu menerima dana DPID masing-masing sebesar Rp 40 miliar. Wa Ode meminta imbalan lima sampai enam persen dari total anggaran yang turun.
Fadh kemudian menghubungi Zamzami (Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Aceh Besar dan Pidie Jaya) menyiapkan proposal dan uang Rp 7,34 miliar buat pengurusan dana DPID di dua kabupaten itu. Dia pun memberikan uang secara bertahap sejak 7 Oktober 2010 sampai 27 Oktober 2010.
Fahd juga menghubungi Armaida (Kepala Dinas PU Kabupaten Bener Meriah) dan minta disiapkan proposal dan uang Rp 5,65 miliar. Armaida menyerahkan uang itu tiga kali, yakni pada 18 Oktober 2010, 4 November 2010, dan 22 Desember 2010.
Setelah Fahd menerima uang dan proposal dari dua kepala dinas pekerjaan umum itu, dia lalu menyerahkan uang imbalan Wa Ode sebesar Rp 5,5 miliar melalui Haris.
Haris kemudian memberikan uang itu ke sekretaris pribadi Wa Ode Nurhayati, Sefa Yolanda.
"Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Kadek di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Merujuk pasal tersebut, terancam penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 250 juta.
Selain itu, anak Pedangdut Arafiq ini jegu dijerat pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
(Edwin Firdaus)