Mafia Anggaran
KPK Diminta Segera Periksa Marzuki Alie
KPK diminta segera mengusut dan memeriksa ketua DPR Marzuki Alie, yang diduga menerima ratusan miliar Rupiah dari anggaran daerah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengusut dan memeriksa ketua DPR Marzuki Alie, yang diduga menerima ratusan miliar Rupiah dari anggaran daerah.
"KPK segera memeriksa Marzuki Alie yang disebut-sebut menerima Rp 300 miliar, serta jajaran Banggar (Badan Anggaran) dan fraksi-fraksi DPR," ujar orator Aliansi Mahasiswa Anti Penjahat DPR (Amanat DPR), saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2012).
Hal itu disampaikan Amanat agar KPK tidak tebang pilih dalam memberantas kasus Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).
Maksudnya, KPK harus menyeret aktor lain, dan jangan hanya berani menghukum Wa Ode Nurhayati selama 14 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/10/2012) lalu, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut hukuman penjara 14 tahun, dan membayar denda Rp 500 juta untuk masing-masing tindak pidana, terhadap Wa Ode.
Wa Ode dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait DPPID, dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya. (*)
BACA JUGA