Penarikan Penyidik KPK
Fahmi Idris Dukung KPK Jadi Lembaga Negara
KPK sudah sepatutnya berganti status, tidak lagi sebagai komisi (adhoc) melainkan lembaga, agar lebih kuat dalam memberantas korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sepatutnya berganti status, tidak lagi sebagai komisi (adhoc) melainkan lembaga, agar lebih kuat dalam memberantas korupsi.
"KPK suatu saat harus menjadi lembaga besar. Tidak sebagai komisi lagi. Sebagai lembaga penegak hukum, dia harus memiliki posisi yang demikian," ujar Fahmi Idris, usai bertemu dengan Penasihat KPK Said Zainal Abidin, Kamis (11/10/2012).
Bekas Menteri Perindustrian juga menyoroti kuantitas penyidik KPK. Dibandingkan Malaysia yang penduduknya hanya sekitar 20 juta, lanjutnya, Indonesia kalah telak.
"Malaysia yang penduduknya cuma 20 juta, jumlah penyidiknya 500. (Negara) Yang lebih kecil lagi penyidiknya 900. Kita penduduknya 240 juta, masalah korupsi luar biasa besarnya, penyidiknya cuma 90," kata politisi sekaligus pengusaha kelahiran Jakarta, 20 September 1943.
Kedatangan Fahmi ke KPK untuk memberikan dukungan penguatan kewenangan penyidik antisuap.
"Kami memberi dukungan agar KPK menjadi lembaga antikorupsi, mengingat jumlah korupsi bertambah besar. Kerugian negara juga bertambah besar," tuturnya. (*)
BACA JUGA
- Ki Kusumo: Koruptor Makan Enak Hasil dari Uang Rakyat
- Mahasiswa Membuat Five Vi Ingin Menangis
- Polri Setuju Rencana KPK Bentuk Tim Kasus Novel
- Kapolda Bengkulu Bantah Ditegur Kapolri Terkait Kompol Novel