Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Alat Kesehatan

Siti Fadillah Bantah Terima Cek dari Proyek Alkes

Tidak hanya membantah soal penanaman modal di perusahaan Kelapa Sawit, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Siti Fadillah Bantah Terima Cek dari Proyek Alkes
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari, diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (11/1/2011). Siti diperiksa atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanganan flu burung, saat ia menjabat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya membantah soal penanaman modal di perusahaan Kelapa Sawit, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari juga membantah menerima cek pelawat dari pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes.

Siti bahkan mengklaim tidak tahu perihal pengadaan alkes tahun 2007 itu.

"Tidak pernah," jawab Siti Fadilah saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisi Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Selain itu, Siti juga membantah memberi Mandiri Travelers Cheque (MTC) kepada adiknya Rosdiah Endang.

"Tidak pernah," jawab dia saat ditanyai jaksa penuntut umum.

Kendati demikian, Siti mengaku memang meminta Rosdiah mengelola uang miliknya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saya sebagai menteri tidak mau diganggu urusan bayar satpam, bayar listrik, seperti hal-hal itu," ujarnya.

Dia mengklaim, uang yang diberikan kepada adiknya berasal dari tabungan, lantaran uang yang berasal dari gajinya, tidak cukup untuk membayarkan hal-hal itu.

"Kalau gaji tidak cukup, setiap bulan kebutuhan banyak sekali. Pakai uang tabungan yang kita konsentrasikan supaya tidak minta terus, oleh karena itu dikumpulin," katanya.

Seperti diketahui, Rustam didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,47 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan di kementerian kesehatan.

Petinggi di Depkes tersebut diduga telah mengatur proses pengadaan itu dengan mengarahkan pada merek atau produk tertentu.

Jaksa mendakwa Rustam merugikan negara hingga Rp 22,051 miliar. Sejumlah orang dan korporasi juga turut diperkaya dalam kasus ini.

Mereka yang diperkaya Rustam dalam dakwaan :

1. Mantan Menkes, Siti Fadilah Supari sebesar Rp 1,27 miliar.

2. ELS Mangundap Rp 850 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved