KPU Harus Amankan Verifikasi Administrasi Parpol Jilid Dua
KPU telah mengumumkan hasil verifikasi sementara calon peserta partai politik. Dinyatakan bahwa 33 partai politik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU telah mengumumkan hasil verifikasi sementara calon peserta partai politik. Dinyatakan bahwa 33 partai politik yang mendaftar tidak dapat memenuhi ketentuan 17 persaratan administrasi yang ditentukan oleh peraturan.
Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti meminta agar KPU mengamankan verifikasi sementara tahap kedua. Hal itu dilakukan agar mereka tidak tergoda 'rayuan' pihak luar.
"Agar KPU benar-benar mengamankan proses verifikasi administrasi jilid kedua. Waktu yang terbatas, dan faktanya sulit memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan UU, serta jumlah parpol yang seluruhnya belum memenuhi ketentuanadministrasi pencalonan merupakan pintu dan peluang besar untuk melakukan ‘negosiasi’," kata Ray kepada Tribunnews.com, Selasa(9/10/2012).
Ray mengaku terkejut atas keluarnya keputusan KPU tersebut. Sekalipun sudah dibayangkan sebelumnya bahwa partai politik yang berada di parlemen belum tentu dapat memenuhi ketentuan ini akhirnya terbukti.
Hanya saja,kata Ray mendapati bahwa seluruh partai tidak dapat memenuhi ketentuan persyaratan administrasi tetap sesuatu yang mengejutkan.
"Mengkhawatirkan karena bagaimanapun jika pada akhirnya partai politik menemui berbagai kendala memenuhi ketentuan UU tersebut, kita akan mellihat satu ‘pembonsaian’ keberadaan partai politik karena alasan administrasi. Waktu seminggu untuk perbaikan tidak dapat dikatakan cukup kalau tak disebut pendek,"ujar Ray.
Ada sinyal lanjut Ray dengan keluarnya keputusan KPU jumlah partai politik peserta pemilu akan turun drastis.
Di luar itu, ada potensi yang cukup besar untuk melakukan kegiatan yang tidak patut dan tidak dibenarkan oleh peraturan dalam hal verifikasi ini.
Karena itulah, LIMA Indonesia juga mendesak KPU agar membuat kriteria minimal dalam verifikasi ini. Kriteria minimal tersebut diperlukan agar tidak ada selisih paham antara anggota KPU dengan tim verifikator, antara KPU dengan partai politik.
Persyaratan yang sangat rumit ini menurut Ray pada akhirnya membuat partai politik kesulitan sendiri.
"Apakah misalnya, karena kurang 0,sekian persen KTA atau struktur kepengurusan maka itu akan dapat menggugurkan persaratan atau tidak. Ada banyak hal tekhnis yang kecil-kecil, kalau tak ada kesepahaman bersama, maka akan berpotensi menimbulkan masalah dan kesalahpahaman yang berakibat fatal,"jelas Ray.
Tidak hanya KPU, Ray juga mengingatkan kepada Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) bahwa keterlibatan mereka yang penuh dengan tahapan verifikasi ini adalah keharusan. Jangan jadikan keluhan untuk berlindung di belakang ketidakmampuan. Bawaslu harus memiliki cara tersendiri untuk menerobos berbagai halangan yang dihadapi.
"Kalau semua halangan dihadapi dengan keluhan, maka tidak perlu ada Bawaslu. KPU yang terasa tertutup, tidak memiliki SOP dalam verifikasi justru mestinya menjadi bagian yang harus dipersoalkan Bawaslu. Menjadi aneh berbagai kelemahan itu malah jadi bahan keluhan bagi Bawaslu,"katanya.
Lebih jauh Ray menambahkan mengingat seluruh partai politik tak mampu memenuhi ketentuan persyaratan administrasi peserta pemilu, dan pendeknya waktu yang tersedia untuk memperbaikinya, LIMA Indonesia menduga akan marak gugatan terhadap KPU atas hasil verifikasi administrasi calon partai politik peserta pemilu.
Artinya, sebagaimana ketentuan UU bahwa sengketa parpol terhadap tahapan masuk ke ranah Bawaslu, maka peran Bawaslu menjadi urgent dan menentukan.
Sayangnya, kata Ray hingga kini, peraturan sengketa atau pedoman beracara di KPU belum jua ditetapkan. Masih tersangkut dalam pembahasan kordinasi dengan pihak DPR. LIMA Indonesia berharap agar Bawaslu segera mengadvokasi agar ketentuan itu segera dibahas kembali dan untuk ditetapkan segera.
"Diperlukan langkah cepat dan strategis Bawaslu menghadapi kebuntuan formal seperti ini. Agak mengkhawatirkan jika kelak banyak gugatan atas hasil verifikasi KPU, sementara peraturan sengketa dan pedoman beracaranya belum ditetapkan. Oleh karena itu, LIMA Indonesia mendesak Bawaslu untuk sigap, untuk tidak hanya sibuk soal FGD, workshop dan sederet kegiatan internal lainnya. Pertunjukan telah dimulai,"katanya.