Jaksa Peras Pengusaha
Dua Oknum Jaksa Ditangkap di Citos Terkait Pemerasan PT BIM
Dua jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung (Kejagung) ditangkap tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dari Kejaksaan Agung di Cilandak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung (Kejagung) ditangkap tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dari Kejaksaan Agung di Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, Senin (8/10/2012).
Kedua jaksa tersebut ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap PT BIM yang menangani proyek pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menuturkan bahwa kejadian tidak terpuji dari kedua jaksa tersebut berawal dari laporan perusahaan PT BIM yang melaporkan adanya seseorang yang mengaku sebagai jaksa berinisial DP, setelah ditelusuri ternyata DP hanya warga biasa yang mengaku sebagai jaksa.
"Penangkapan terhadap jaksa gadungan DP kemarin berlanjut hari ini. Interogasi awal ditemukan fakta-fakta ada keterlibatan pihak lain yaitu, AFP, A, dan S. Jadi ada empat orang yang terlibat," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2012).
Terang Adi, AFP dan A merupakan jaksa di Kejaksaan Agung, sementara S bekerja sebagai staf Tata Usaha di Kejaksaan Agung. Aksi pemerasan tersebut terjadi ketika DP membawa berkas-berkas penyimpangan suatu kegiatan pengadaan barang dan jasa dari PT BIM.
"Lalu berkas tersebut diserahkan ke S, kemudian S bicara kepada A dan AFP. Kemudian mereka memanggil perusahaan bermasalah itu," ujarnya.
Kemudian pada Jumat (5/10/2012) pihak perusahaan melapor aksi pemerasan tersebut ke bidang pengawasan, karena ada seseorang berinisial DP yang mengaku sebagai jaksa. "Yang berkomunikasi langsung dengan pihak perusahaan adalah DP," ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut tim Satgas Pengawasan Jaksa membekuk DP di pusat perbelanjaan Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, pada Senin (8/10/2012), setelah dikembangkan barulah ditangkap AFP, A, dan S.
"Dalam pemeriksaan sementara terungkap bahwa uang yang diminta oleh mereka kepada perusahaan sejumlah Rp 2,5 miliar, tapi ketika penyerahan saat itu pakai tas, isinya sebesar Rp 50 juta," terang Adi.
Kejaksaan melihat dalam kasus tersebut terdapat dugaan tindak pidana korupsi dan suap, sehingga saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Tindak Pidana Khusus dan keempatnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan keempat orang tersebut menjadi tersangka.
Kemudian Kejaksaan Agung Bidang Pengawasan menyerahkan DP, A, AFP, dan S ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Gedung Bundar pada pukul 14.00 WIB, Selasa (9/10/2012).
"Dari hasil pemeriksaan, karena didapat bukti permulaan yang cukup terhadap persaoalan itu maka masalah itu dilimpahkan ke Gedung Bundar, karena ada indikasi tindak pidana korupsi," ungkapnya.