Hartati Murdaya Tersangka
KPK Bekukan 36 Rekening Hartati
Patra M Zen, Penasehat Hukum terdakwa perkara suap pengurusan hak guna usaha (HGU) lahan Kelapa Sawit di Buol, Gondo Sudjono meminta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Patra M Zen, Penasehat Hukum terdakwa perkara suap pengurusan hak guna usaha (HGU) lahan Kelapa Sawit di Buol, Gondo Sudjono meminta kepada Majelis Hakim untuk membuka 36 rekening atas nama Siti Hartati Murdaya.
Pasalnya, kata Patra, pembukaan rekening itu guna membayar gaji karyawan Hartati, operasional, pembangunan rumah sakit, serta dana perusahaan untuk bantuan sosial kepada masyarakat.
"Yang mulia, kami ajukan permohonan untuk pembukaan 36 rekening klien kami atas nama Siti Hartati Murdaya yang telah diblokir," kata Patra saat mendampingi Terdakwa Gondo Sudjono di Tipikor, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Seperti diketahui, selain menjadi Pengacara tersangka Hartati, Patra juga merupakan Penasehat Hukum dari Gondo dan Yani Anshori dalam kasus yang sama.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Gusrizal menyatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan hakim anggota lainnya.
"Maka akan kami tangguhkan dulu," kata Gusrizal.
Sementara itu, untuk agenda terdakwa Gondo Sudjono, sidang ditunda sampai Kamis tanggal 11 Oktober 2012. Hal itu dikarenakan sidang yang mengagendakan saksi ad charge dan ahli itu tidak hadiri para saksi.
Ketidakhadiran itu, dikatakan Patra, lantaran kurang persiapan antara jarak yang akan ditempuh ke pengadilan Tipikor dengan waktu persidangan.
"Para saksi kami akan hadirkan dari kelomplok pekerja dan masyarakat sekitar (Buol)," kata Patra.
Klik: