Revisi UU KPK
Perlu Dibuat Tandingan Revisi UU KPK
Polemik pelemahan lembaga Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang dilakukan sejumlah oknum yang mendompleng dalam revisi UU
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik pelemahan lembaga Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang dilakukan sejumlah oknum yang mendompleng dalam revisi UU KPK ini dinilai perlu dibuat tandingannya.
Menurut Arbi Sanit yang merupakan Pengamat Politik dari Universitas Indonesia, sebaiknya pemerintah membuat tandingan dengan membuat rancangan UU yang isinya menguatkan KPK.
"Jangan hanya dilihat momentum ini sebagai ancaman KPK, tetapi ini musti tafsir untuk memperkuat KPK, antara lain Pemerintah membuat juga UU KPK yang isinya menguatkan," ujar Arbi dalam dialog Polemik bertajuk "Korupsi Karena Kursi" yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/10/2012).
Arbi menjelaskan, jika dalam revisi UU KPK ini DPR melemahkan sisi kewenangan KPK, maka sebaiknya pemerintah membuat penguatan di sisi itu, misalnya seperti menegaskan bahwa setiap kasus korupsi ditangani oleh KPK dan KPK berhak mengangkat aparatnya sendiri.
"Kalau ada dua tandingan UU ini, saya kira ini akan membuat suasana politik menjadi menarik," ucap Arbi.
Klik: