Kamis, 2 Oktober 2025

Revisi UU KPK

PPP Serahkan Surat Penolakan Revisi UU KPK

PPP menyerahkan surat usulan penghentian pembahasan RUU KPK

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto PPP Serahkan Surat Penolakan Revisi UU KPK
net
Arwani Thomafi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PPP menemui Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso terkait revisi UU KPK. PPP menyerahkan surat usulan penghentian pembahasan RUU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Kamis (4/10/2012).

"Ini sebagai bentuk dorongan dan dukungan kepada KPK untuk terus melakukan kinerja KPK," kata Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi di Gedung DPR, Kamis (4/10/2012) malam.

Surat yang ditandangani Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar dengan nomor surat: 1073/RU/X/2012 itu berisi mengenai alasan partai berlambang Kabah meminta penghentian pembahasan RUU KPK.

"Setelah mencermati rancangan materi RUU yang mengarah pada upaya memperlemah eksistensi KPK," kata Arwani.

FPPP, kata Arwani, meminta kepada pimpinan DPR untuk dapat mengakhiri proses lanjutan dari rencana revisi UU KPK yang mengarah pada pelemahan institusi pemberantasan korupsi tersebut.

"Permintaan ini tidak hanya didasari oleh isi rancangan materi revisi UU KPK yang justru bertolak belakang dengan niat dan tujuan kami yang mendasari dukungan awal kami atas rencana revisi," katanya.

Selain itu, usulan penghentian juga sebagai juga sebagai wujud akomodasi aspirasi mayoritas masyarakat yang menolak berbagai upaya yang berakibat pada pelemahan KPK.

"Kita harus bersepakat dengan pemerintah untuk mendrop revisi UU KPK dari daftar Prolegnas. Kita melalui surat ini, ingin DPR lebih berkonsentrasi dan fokus kepada persoalan legislasi lain yang tdk kalah penting lainnya. Masih banyak yang harus dikerjakan DPR," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved