Pakar Hukum Tata Negara: Misbakhun Bisa Kembali ke DPR
Mahkamah Agung MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menyatakan, sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi jawaban, bisa tidaknya Muhammad Misbakhun kembali sebagai wakil rakyat di DPR periode saat ini.
Hal ini, katanya, bisa saja dilakukan apabila ada kemauan yang didasari atas putusan peninajuan kembali (PK) Mahkamah Agung yang memutus bebas Misbakhun.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Dengan demikian MA membatalkan putusan kasasi yang memidana Misbakhun dengan hukuman penjara selama setahun.
Dalam putusan PK itu, meski membebaskan mantan anggota DPR tersebut, MA menolak permohonan PK yang diajukan Direktur PT Selalang Prima Internasional (SPI) Franky Ongkowardjono dalam perkara yang sama.
Franky tetap dinilai bersalah menggunakan dokumen palsu dalam pengajuan letter of credit (LC) PT SPI ke Bank Century.
"Jadi, Misbakhun kembali ke DPR atau tidak, tergantung bagaimana partainya ingin memeprjuangkannya atau tidak. Konstitusi memberikan "karpet merah" ke anggota DPR yang diberhentikan dari keanggotaanya karena dituduh atau diputus bersalah. Namun kemudian, diputusan tak bersalah," ujar Irman Putra Sidin, Kamis (4/10/2012).
Irman, menjelaskan, Misbakhun bisa saja kembali menjadi anggota DPR apabila putusan bebas dari MA itu tidak melebihi dari periode jabatan Misbakhun. Muhammad Misbakuhun tercatat sebagai anggota DPR untuk periode 2009-2014. Namun, ditengah jalan, politisi PKS ini dijerat hukum. Perjuangan Misbakhun tak kenal lelah sampai akhirnya pengajuan kembali (PK) yang diajukan dikabulkan MA bulan Juli lalu.
Bagaimana cara mengembalikan Misbakhun untuk bisa kembali menjadi anggota DPR? "Caranya, putusan PAW saja yg direvisi. Kalau mutasi antar komisi bisa, maka yang ssperti ini, juga logikanya bisa dilakukan partai. Apalagi konstitusi memberi "karpet merah"," Irman menjelaskan.