Jumat, 3 Oktober 2025

20 Penyidik KPK Ditarik

Jika Langgar UU, TNI Batal Pinjamkan Rutan untuk KPK

Panglima TNI akan menarik kerjasama TNI dengan KPK terkait peminjaman rumah tahanan militer Guntur, jika hal itu melanggar undang-undang.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Jika Langgar UU, TNI Batal Pinjamkan Rutan untuk KPK
Puspen TNI
Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, S.E., menerima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 16 Perwira Tinggi (Pati) TNI, terdiri dari TNI Angkatan Darat 10 orang, TNI Angkatan Laut 3 orang, dan TNI Angkatan Udara 3 orang, bertempat di Ruang Hening Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Selasa (2/10/2012). Pelaporan kenaikan pangkat tersebut didasarkan pada Surat Perintah Panglima TNI Nomor: Sprin/2080/X/2012 tanggal 2 Oktober 2012 tentang kenaikan Pangkat ke/dalam golongan Pati TNI.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono mengatakan, pihaknya akan menarik kerjasama TNI dengan KPK terkait peminjaman rumah tahanan militer Guntur, jika hal itu melanggar undang-undang.

Ia meminta Komisi III DPR tak perlu khawatir, menurut Panglima seluruh poin kerjasama sudah dibuat, termasuk bentuk keamanan dan manajemen rutan.

"Komitmen kita kan sama semuanya, bagaimana kita memberantas korupsi ini secara bersama-sama. Kita juga sadar kalau aparat hukum tidak mungkin bekerja sendirian," kata agus kepada wartawan saat konferensi pers gladi bersih HUT TNI 67 di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Lebih lanjut Agus menegaskan, pihaknya tidak serta merta menghilangkan peran militer di situ. Karena lokasinya berada di komplek militer, sehingga akses masuk ke komplek sepenuhnya menjadi wewenang TNI.

Soal kekhawatiran keterlibatan TNI dapat memperkeruh hubungan KPK dengan Polri, Agus meminta para pihak tidak mengaitkan hal tersebut. TNI dan Polri bekerja sama menangani persoalan keamanan di Indonesia.

"Jadi tidak perlu dikhawatirkan itu karena semua manajemennya ada di KPK. Kita hanya meminjami tempat saja," kata Agus.

Agus menjelaskan, dalam perjanjian yang dibuat, dikatakan jika TNI bisa memberikan bantuan personil maupun sarana prasarana untuk kerja KPK.

Kemudian dalam perkembangannya, RTM Guntur tidak lagi digunakan. Untuk itu, KPK meminta kepada TNI untuk merefungsikan RTM Guntur sebagai rutan politik.

"Rumah tahanan Guntur sudah tidak banyak digunakan. Kemudian KPK memerlukan itu, KPK meminjam sarana prasarana untuk rumah tahanan," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved