Kamis, 2 Oktober 2025

Mantan Dirjen Listrik Kementerian ESDM Didakwa Korupsi

Mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jacob Purwono dan anak buahnya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Mantan Dirjen Listrik Kementerian ESDM Didakwa Korupsi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Jacob Purwono (tengah), usai diperiksa penyidik KPK di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2011). Jacob diperiksa penyidik KPK selama tujuh jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik solar system (PLSS) tahun 2007-2008 yang merugikan negara sebesar Rp 119 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jacob Purwono dan anak buahnya, Kosasih Abbas menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/9/2012).

Sidang mengandekan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan, Jakob Purnomo diduga telah melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sistem listrik rumah tenaga surya pada 2007 dengan kerugian negara Rp 77,3 miliar.

Satu tahun kemudian, dalam proyek sama, negara merugi Rp 67,4 miliar, sehingga total kerugian Rp 144,8 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Jacob sebagai tersangka bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Kosasih, sejak 29 Juni 2010.

Keduanya telah ditahan pada Mei dan Juni lalu masing-masing di Rumah Tahanan Klas 1 Salemba, Jakarta Pusat, dan Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Perbuatan Jacob dan Kosasih dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara dakwaan subsider, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved