Mafia Anggaran
Wa Ode Nurhayati Siap Dituntut Jaksa
Nur Zainab, pengacara Wa Ode, yakin JPU akan memberikan tuntutan yang adil untuk kliennya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wa Ode Nurhayati, terdakwa korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan pencucian uang, siap mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Nur Zainab, pengacara Wa Ode, yakin JPU akan memberikan tuntutan yang adil untuk kliennya.
Zainab menimbang, fakta persidangan menunjukkan Nurhayati tak pernah menerima suap dari Haris Surahman.
"Justru Haris mencoba menyuap. Uangnya ia titipkan ke staf pribadi Bu Won (Wa Ode Nurhayati). Uang itu dikembalikan langsung ke Haris atas perintah Bu Won selang beberapa hari," jelas Zainab saat dihubungi wartawan sebelum persidangan.
Menurut Zainab, secara hukum, karena tindak pidana korupsi berupa menerima suap tidak terbukti, maka secara mutatis mutandis (perubahan seperlunya), tindak pidana pencucian uang ikut tidak terbukti.
Karena, predicate crime tuduhan pencucian uang jelas tidak ada. Wa Ode sering mengklaim uang senilai Rp 50,5 miliar di rekeningnya, bukan hasil tindak pidana, tapi hasil berdagang.
"Saya sadar benar, seharusnya saya tidak ada di tempat ini," tutur Wa Ode pada persidangan beberapa waktu lalu.
JPU mendakwa Wa Ode melakukan pidana pencucian uang, karena terdata memiliki uang di rekening Bank Mandiri cabang DPR, mencapai Rp 50,5 miliar, dalam kurun waktu 8 Oktober 2010 hingga 30 September 2011. Nilai itu dianggap tak sesuai dengan profil Nurhayati sebagai anggota DPR. (*)
BACA JUGA