Revisi UU KPK
Tanpa Menyadap dan Menuntut KPK Seperti Macan Ompong
Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin menilai, tanpa wewenang penyadapan dan penuntutan, KPK ibarat macan ompong.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin menilai, tanpa wewenang penyadapan dan penuntutan, KPK ibarat macan ompong.
"Kalau KPK tidak ada, misalnya penyadapan dan kewenangan penuntutan, maka kami seperti macan ompong," kata Jasin di Jakarta, Senin (1/10/2012).
Diberitakan sebelumnya, salah satu pasal yang hendak ditambahkan dalam revisi UU KPK adalah penyadapan KPK, yang harus mendapat izin dari Pengadilan Negeri. Revisi UU KPK telah masuk Badan Legislasi (Baleg) DPR, dan siap direvisi.
Menurut Jasin, UU KPK yang ada sekarang sudah bagus, dan tidak perlu diubah atau direvisi.
"Sudah bagus kok. Tujuan didirikannya KPK agar tindakan pemberantasan korupsi yang dulunya tidak efektif menjadi efektif. Maka, kalau dikurangi penyadapan dan penindakan, seperti tidak ada gunanya. Toh, itu kan tidak digunakan dengan cara-cara menyimpang," papar Jasin. (*)
BACA JUGA