Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

KPK Telaah 10 CD Rekaman Dugaan Keterlibatan Muhaimin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah mengenai perkembangan baru dalam kasus suap Dana Percepatan Pembangunan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Telaah 10 CD Rekaman Dugaan Keterlibatan Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Muhaimin Iskandar (tengah)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah mengenai perkembangan baru dalam kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Khususnya mengenai kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyertakan 10 keping Compact Disc (CD) berisi rekaman dugaan keterlibatan Muhaimin dalam kasasi mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Ditjen P2KT Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.

"Jadi kita lagi menunggu itu. Kita belum telaah," Ketua KPK, Abraham Samad menanggapi mengenai 10 CD tersebut, saat ditemui di kompleks Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/9/2012).

Samad mengaku dirinya belum melihat 10 CD tersebut. Namun ia berjanji akan mengecek mengenai bukti baru tersebut.

"Saya belum lihat. Nanti saya cek. Nanti kita telaah," terangnya lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dalam kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Untuk diketahui, KPK sertakan 10 keping Compact Disc (CD) berisi rekaman dugaan keterlibatan Muhaimin dalam kasasi mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Ditjen P2KT Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.

Kasasi diajukan karena dalam putusan banding juga tidak menyebut Pasal 55 ayat 1 ke-1 yang mengatur perihal unsur "bersama-sama".

Padahal, dalam tuntutan jaksa menyebut kedua terdakwa bersama-sama dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerima suap.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved