Sabtu, 4 Oktober 2025

Yang Pro dan Kontra Hukuman Mati Bagi Koruptor

Ada yang setuju, ada yang tidak para koruptor disikat, dihukum mati

Editor: Rachmat Hidayat

Ketua Mahkamah Konstitusi

SEJAK dulu, saya sepakat koruptor dihukum mati. Koruptor itu tak kalah berbahayanya dibanding teroris, atau kejahatan terhadap kelangsungan negara.

Yang penting pembuktiannya objektif dengan sidang-sidang yang terbuka. Di dalam konstitusi ada Pasal 12 dan Pasal 22 UUD 1945 yang berbicara tentang keadaan bahaya dan kegentingan bagi negara, sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah khusus.

Saat ini, korupsi telah mengancam keselamatan bangsa dan negara. Makanya koruptor itu, terutama yang by greed, perlu dihukum mati. Saya setuju dengan fatwa Munas Alim Ulama NU. Pokoknya, kalau sudah dinyatakan sebagai koruptor itu, jangan dibela-bela atas nama HAM. Kalau masih menjadi tersangka atau terdakwa bolehlah dibela secara standar, yaitu mendapat bantuan hukum sebatas menjelaskan posisi hukumnya agar adil dan obyektif.

Tapi, bantuan hukum tak boleh bertendensi meniadakan atau mengaburkan korupsinya. Kalau sudah korupsi, ya jangan dipaksa-paksakan untuk dinyatakan tak korupsi. Kita harus tegas pada korupsi, kalau memang ingin negara ini selamat. (tribunnews/alb/dtc)

Tunggu Regulasinya

Basrief Arief

Jaksa Agung

KORUPTOR bisa dihukum mati, asalkan ada kesepakatan. Yang terpenting ada regulasi. Kalau memang kita sepakati, kenapa tidak?

Kita juga harus melihat ini secara menyeluruh, baik global dan nasional di mana nanti kita akan melakukan perbandingan pada proses itu.

Regulasi yang ada untuk hukuman mati itu, apabila terjadi dalam suatu bencana atau kejadian istimewa. Mungkin bencana alam dan sebagainya. Tapi kalau dalam hal korupsi biasa, belum ada regulasinya dan tak dikenakan pidana hukuman mati dalam keadaan yang biasa, tidak darurat. Kita tunggu saja regulasinya. Pasal 2 Ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi menyatakan, yang bisa dihukum mati adalah koruptor yang mengkorupsi dana bantuan bencana alam nasional. (tribunnews/coz)

Semangati Kami

Jenderal Timur Pradopo

Kapolri

USULAN alim ulama NU itu menjadi penyemangat bagi Polri dalam proses penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved