Kasus Hambalang
KPK Panggil Pemenang Tender Hambalang
KPK kembali memanggil kontraktor pemenang tender proyek pembangunan Sarana Olahraga Nasional (SON) di Hambalang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil kontraktor pemenang tender proyek pembangunan Sarana Olahraga Nasional (SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Seperti hari ini, Selasa (18/9/2012), lembaga superbody tersebut memanggil Project Manager KSO (Kerja Sama Operasi) Adhi Karya-Wijaya Karya, Purwadi Hendro Pratomo dan PNS dari Kementerian Pekerjaan Umum, Eddy Permadi. Keduanya akan dimintai keterangan terkait skandal mega korupsi senilai Rp 2,5 triliun tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
PT Adhi Karya bersama PT Wijaya Karya merupakan dua perusahaan pemegang tender proyek Hambalang. Diduga, kedua perusahaan plat merah tersebut diduga ikut bermain dalam skandal korupsi yang menetapkan Dedy Kusdinar sebagai tersangka.
Deddy Kusdinar sendiri merupakan Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora, Deddy diduga menyalahgunakan wewenangnya.
Deddy diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jonto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Namun hingga kini, KPK belum juga memeriksa Deddy sebagai tersangka meski KPK berjanji akan memeriksa Deddy setelah lebaran.
(Edwin Firdaus)