Hartati Murdaya Tersangka
KPK Belum Jadwalkan Kembali Pemanggilan Ayin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana mengambil keterangan Pengusaha Nasional Arthalita Suryani untuk tersangka Hartati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana mengambil keterangan Pengusaha Nasional Arthalita Suryani untuk tersangka Hartati Murdaya. Padahal, Ayin demikian biasa disapa, telah berada di Indonesia sejak 10 September lalu pasca menjalani perawatan medis di Singapura.
"Karena dinilai cukup, makanya Penyidik kemudian memeriksa anak Ayin yang mengelola perkebunan di Buol," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (14/9/2012).
Saat ditegaskan mengenai jadwal pemeriksaan Ayin, Johan belum bisa memastikan karena memang keterangan Ayin pada pemeriksaan sebelumnya telah mencukupi. Namun kata Johan, jika dibutuhkan maka tidak menutup kemungkinan Ayin akan dipanggil kembali.
Nama Ayin disebut dalam dakwaan petinggi PT Hardaya Inti Plantations. Pergerakan perusahaan anak Ayin-lah yang menjadi pelecut PT HIP untuk menyuap Bupati Buol Amran Batalipu agar menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT Sebuku Plantations seluas 4500 Hektar yang letaknya bersebelahan dengan lokasi perkebunan Ayin, PT Sonokeling Buana.
Klik: