Kamis, 2 Oktober 2025

Hartati Murdaya Tersangka

Hartati Murdaya Mengaku Difitnah

Hartati mengaku sedih lantaran banyak orang yang menggantungkan hidup kepadanya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Hartati Murdaya Mengaku Difitnah
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya (tengah), menangis di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Hartati Murdaya, mengaku tak kecewa dengan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dirinya.

Sambil terisak, Hartati mengaku sedih lantaran banyak orang yang menggantungkan hidup kepadanya. Dengan penahanan tersebut, ia merasa tak bisa mengurusinya.

"Saya tidak bersalah, difitnah, saya terima. Saya tidak sedih untuk memikirkan diri saya, Tapi saya hanya sedih begitu banyak orang yang hidupnya tergantung pada saya. Bagaimana kelanjutannya saya, hanya mengharapkan semua permasalahan ini segera berakhir," kata Hartati sebelum ditahan KPK, Rabu (12/9/2012) petang.

Terkait kasus, mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu menyakini tak melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, pemberian uang dari pihak perusahannya kepada Bupati buol, Amran Batalipu, merupakan bentuk penghianatan anak buahnya kepada dirinya.

"Saya merasa saya tidak pernah memberikan uang kepada pejabat, saya dikhianati oleh direktur yang saya percayai. Dia menggunakan nama saya. Seakan semuanya itu adalah peritah saya," kata Hartati sembari mengeliarkan air matanya.

Diberitakan sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan perdana di kantor KPK, Hartati muncul dengan mengenakan baju tahanan, Hartati keluar kantor KPK dengan kursi rodanya.

Terpantau tribunnews.com, istri pengusaha taipan Hardaya Poo tersebut keluar sekitar pukul 18.25 WIB. Sejumlah kerabat dan kolega Hartati pun menyambutnya keluar dari kantor KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Hartati ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, selama 20 hari pertama.
Hal itu dilakukan guna kepentingan penyidikan.

"SHM, dititipkan selama 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Johan Budi.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap tersebut diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Hartati pun terancam hukuman lima tahun penjara. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Bupati Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Adapun Yani dan Gondo masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved