Jumat, 3 Oktober 2025

Sengketa Pilkada

Kemendagri Minta Sengketa Pilkada Dikembalikan ke MA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta sengketa Pilkada dikembalikan ke Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang berwenang.

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta sengketa Pilkada dikembalikan ke Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang berwenang. Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, permintaan ini terkait efisiensi dan keefektifan.

"Banyak calon kepala daerah kalah dalam penyelenggaraan Pilkada, tetapi nyatanya mereka bisa memobilisasi orang ke Jakarta," kata Moenek di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2012).

Menurut Moenek, selama ini para pemohon dan termohon yang mengajukan permohonan terkait sengketa Pilkada di daerah harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit.

Jika dikembalikan ke MA, lanjut Moenek, sengketa Pilkada dapat dilaksanakan di Pengadilan Tinggi yang tersebar di 33 daerah di Indonesia. Pasalnya, MA memiliki lembaga struktural yang bisa memberikan pelayanan kepada para pemohon di daerahnya masing-masing.

"Sudah ada 33 Pengadilan Tinggi di daerah, mereka mempunyai kantor, fasilitas yang bisa difungsikan dibanding harus ke Jakarta," ucap Moenek.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved