Kamis, 2 Oktober 2025

Fadh A Rafiq Lebih Suka Makanan Luar

Para tahanan di rutan KPK mendapatkan jatah makan pada pagi, siang, dan malam. Namun, mereka juga dibolehkan mendapatkan makanan dari luar

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Fadh A Rafiq Lebih Suka Makanan Luar
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Istri Fadh El Fouz A Rafiq bernama Ranny Meydiana, menyerahkan makanan untuk suaminya kepada petugas jaga kantor KPK, Jakarta, Sabtu (8/9/2012). Makanan itu ditujukan bagi suaminya yang tengah ditahan di Rutan KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para tahanan di rutan KPK mendapatkan jatah makan pada pagi, siang, dan malam. Namun, mereka juga dibolehkan mendapatkan makanan dari luar yang dikirimkan pihak keluarga.

Sabtu (8/9/2012) siang, seorang perempuan muda berkemeja kotak-kotak ungu datang didampingi seorang pria dengan sebuah tas berisi makanan ke meja laporan tamu kantor KPK. Setelah mengisi biodata, petugas jaga menerima panggilan telepon. Rupanya, dari ujung telepon menyampaikan pesanan agar perempuan itu membawa makanan lagi, berupa ayam goreng renyah (cripsy). Dan perempuan itu pun menyanggupinya.

Petugas jaga KPK itu menyatakan bahwa perempuan yang datang kepadanya itu adalah istri dari tahanan Fadh El Fouz A Rafiq bernama Ranny Meydiana.

Menurutnya, Fadh memang sering dibawakan makanan dari sang istri. "Kalau dari kami sudah disediakan makanan dari katering. Itu makanannya dari katering," ujar petugas KPK yang enggan disebut namanya sembari menoleh ke arah tumpukan kotak tupperware berisi nasi dan lauk di belakangnya.

Petugas itu mengaku tidak alasan Fadh lebih suka makanan dari luar. "Tadi juga pesan lagi ke istrinya, minta dibawakan ayam goreng KFC cripsy untuk makan sore," imbuhnya.

Sekadar diketahui, selain makan, tahanan di rutan KPK juga mendapatkan fasilitas MCK dan pendingin ruangan di selnya.

Sebagaimana diberitakan, Fadh ditahan KPK sejak 27 Juli 2012. Dia ditahan karena kasus dugaan pemberian suap kepada anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari PAN, Wa Ode Nurhayati. Kini, Wa Ode masih dalam proses persidangan untuk kasus yang sama.

Klik:


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved