Kamis, 2 Oktober 2025

Sidang Angelina Sondakh

Ruhut: Angie Berlindung di Balik Undang-Undang

Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, meminta rekan separtainya Angelina Sondakh mengundurkan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Ruhut: Angie Berlindung di Balik Undang-Undang
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Angelina Sondakh menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2012). Angelina menjadi tersangka atas kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games dan pengadaan alat laboratorium di beberapa universitas negeri. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, meminta rekan separtainya Angelina Sondakh mengundurkan dari keanggota DPR RI. Saat ini, Angie masih bisa berstatus anggota DPR karena berlindung di balik Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3).

"Kalau Angie sebagai pengurus sudah dinonaktifkan. Yang jadi masalah bukan di kepartaian kami. Kalau kami tegas, hanya kami satu-satunya partai jika jadi tersangka langsung nonaktif. Tapi, kendala dia masih tetap anggota DPR. Undang-undang MD3 mengatakan tunggu incraht, jadi dia (Angie) berlindung di situ," ujar Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/9/2012).

UU tentang MD3 mengatur pemberhentian secara permanen kepada anggota DPR baru bisa dilakukan bila sudah ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau incraht. Saat ini, Badan Kehormatan (BK) DPR baru bisa melakukan pemberhentian sementara kepada Angie menyusul status terdakwa dirinya.

Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2012), mendakwa Angie selaku anggota DPR 2009-2014 telah menerima hadiah atau janji uang dari Direktur Marketing Permai Group, Mindo Rosalina Manullang senilai Rp 12,58 miliar dan 235 juta Dolar Amerika Serikat.

Uang itu diberikan sebagai imbalan (fee) karena Angie selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) anggaran dari Komisi X untuk mengurus anggaran untuk proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.

"Kalau saya tetap menghormati prevention of innocent. Tapi, kalau kaitan dengan korupsi harus dikenakan sanksi sosial, bukan saja sanksi hukum, banyak rakyat menderita karena korupsi," tegas Ruhut yang juga anggota Komisi III DPR itu.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved