Kamis, 2 Oktober 2025

RUUK DIY

Pemerintah Jangan Diskriminatif Guyur Dana untuk Yogya

Pemerintah diminta tak diskriminatif memberikan dana untuk penyelenggaraan keistimewaan-keistimewaan yang didapat DIY sebagaimana

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Pemerintah Jangan Diskriminatif Guyur Dana untuk Yogya
Tribun Jogja/Ade Rizal
Tugu Yogya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta tak diskriminatif memberikan dana untuk penyelenggaraan keistimewaan-keistimewaan yang didapat DIY sebagaimana RUU Keistimewaan DIY yang baru disahkan, termasuk dana untuk pemeliharaan kebudayaan kesultanan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR, Hadjriyanto Y Thohari di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8/2012).

Menurut Hadjriyanto, memang negara bertanggung jawab memberikan dana untuk memelihara dan melestarikan kebudayaan dari Kesultanan Yogyakarta karena bagian khasanah kekayaan yang luar biasa. Tapi, pemberian dana tersebut tidak boleh diskriminatif.

"Penganggaran untuk khasanah yang sangat kaya di Yogyakarta itu jangan bersifat diskriminatif," ujar Hadjriyanto.

Hal itu dikarenakan, kekayaan Indonesia bukan hanya di Yogyakarta. Tetapi juga di daerah lain yang kebetulan tidak mendapat keistemewaan, seperti Keraton Surakarta, Mangkunegaran, Kasepuan Cirebon, dan peninggalan kesultanan dan kerajaan lain di Indonesia.

"Itu kekayaan kebudayaan yang luar biasa dan bukan hanya yang berbentuk fisik, tetapi terutama karya intelektual dari pujangga yang selama ini banyak musnah dan hancur karena tidak terpelihara. Sangat ironis orang mau melakukan penelitian kerajaan di Jawa, Solo, Yogya, Cirebon, harus pergi ke perpustaakaan Leiden karena kita tidak memelihara," imbuhnya.

Bicara dalam konteks yang lebih luas, Hadjriyanto mengatakan bahwa sisa-sisa kebudayaan dari Kesultanan Yogyakarta bisa mendapatkan pengakuan sebagai status kota budaya dari badan PBB yang membidangi masalah kebudayaan, yakni UNESCO.

"Soal pendanaan, status kota budaya, itu bisa dielaborasi dari status keistimewaan itu, seperti elaborasi lainnya, seperti saat kita meutuskan ada daerah dengan otonomi khusus," tukas politisi Partai Golkar itu.

Dalam RUU Keisitmewaan DIY yang baru disahkan, diatur masalah pendanaan pada Pasal 41 dan 42 Bab XIII. Pasal 42 ayat 1 mengatur, bahwa pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaran kesitimewaan DIY dalam APBN sesuai kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved