RUUK DIY
Ketua DPP Golkar: Sultan Daftar Aktif, Mundur Juga Aktif
Partai Golkar akan menjalankan UU tersebut sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Laporan Pradita Seti Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai (DPP) Golkar Hadjriyanto Y. Tohari mengatakan, Sri Sultan Hamengkubuwono X harus aktif mundur dari partai politik.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta itu menyandang stelsel aktif karena ia mendaftarkan diri secara aktif dan memenuhi persyaratan yang diperlukan.
"Karena stelsel aktif, maka keluar juga harus dinyatakan keluar, kalau keluar setidak-tidaknya mendeklare pengunduran diri karena ini sifatnya bersifat publik," kata Hajriyanto saat ditemui di Gedung DPR, Jumat (31/8/2012).
Dijelaskan, keanggotaan Sri Sultan Hamengkubuwono X bersifat publik. Sehingga masyarakat harus tahu aplikasi dari tuntutan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Keistimewaan Yogyakarta (UUK DIY).
"Publik harus tahu sehingga tuntutan undang-undang itu betul-betul harus dilakukan," Hajriyanto menambahkan.
Partai Golkar akan menjalankan UU tersebut sesuai dengan yang telah ditetapkan.
DPR RI kemarin mengesahkan UUK DIY dalam Rapat Paripurna. Imbas dari undang-undang tersebut adalah Sri Sultan Hamengkubuwono X tak boleh lagi menjadi anggota partai politik, yakni Partai Golkar.