Komnas HAM Nilai Pelanggaran HAM Masa Lalu Macet
Komnas HAM menilai penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu macet. Hingga kini kasus tersebut masih mandeg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM menilai penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu macet. Hingga kini kasus tersebut masih mandeg di Kejaksaan Agung.
"Pelanggaran HAM masa lalu seperti kasus 1965, atau Petrus (Penembakan Misterius, yang sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung, ini penyelidikan saja tidak," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Nur Cholis di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (30/6/2012).
Nur Cholis mengatakan kasus pelanggaran HAM bila terjadi di luar negeri akan tetap diusut dan penegakan hukum dijalankan. "Kalau mau penegakan hukum periksa siapa bersalah siapa tidak bersalah, putuskan," katanya.
Bila belum memiliki sarana penegakan hukum, Nur Cholis mengatan seharusnya pemerintah membuatnya. "Fungsi negara adalah melakukan penegakan hukum dan memberikan empati," katanya.
Mengenai peristiwa 1965-1966 yang berkenaan stigma negatif sebagai orang PKI. Tim Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban guna dimintai keterangan sebanyak 357 saksi yang tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan, Sumatera, NTT.
Laporan hasil penyelidikan tim telah dibahas dalam sidang paripurna Komnas HAM pada akhir 2011 dan diputuskan agar laporan tim diperbaiki untuk menentukan pemilihan tempat dan waktu. Setelah melalui pembahasan sidang paripurna pada 12 Juli 2012 maka disahkan peristiwa 1965-1966 terdapat bukti permulaan yang cukup terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Hal yang sama juga terjadi dalam peristiwa Petrus periode 1982-1985 dimana tim telah memeriksa 117 saksi yang tersebar di berbagai wilayah. Komnas HAM juga melakukan identifikasi terhadap para korban sebanayak 20 kuburan yang tersebar di wilayah Yogyakarta, Medan, Palembang, Solo, Bonoloyo dan Cilacap. Peristiwa itu juga memenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat.
Baca Juga: