RUUK DIY
Nantinya Gubernur DIY Dilantik Presiden
Komisi II DPR RI akan mengetok palu mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta menjadi UU.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI akan mengetok palu mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta menjadi UU.
Wakil Ketua Komisi II DPR Hakam Naja menegaskan sejumlah item penting diatur dalam RUU itu.
Selain tidak boleh berasal dari kader partai politik (Parpol), gubernur dan wakil gubernur DIY terpilih juga nantinya akan dilantik langsung oleh Presiden.
"Kalau Presiden berhalangan dilantik wakil Presiden. Kalau berhalangan lagi dilantik Mendagri," kata Hakam Naja di gedung DPR Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Tentu saja ini berbeda dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi lainnya yang hanya dilantik oleh Mendagri.
"Namanya Istimewa yah begitu," ujar Naja.
Mengenai tempat pelantikan gubernur dan wakil gubernur DIY terpilih, Naja menyebut tidak diatur spesifik. Apakah di Istana Negara atau di Yogyakarta.
"Kalau itu dimasukkan dalam UU susah," kata dia.
Baca Juga: