Kamis, 2 Oktober 2025

Mafia Pajak II

Kejaksaan Rampungkan Berkas Firman dan Salman

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), masih terus menangani kasus korupsi pajak yang awalnya terungkap dari mantan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kejaksaan Rampungkan Berkas Firman dan Salman
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, Dhana Widyatmika

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), masih terus menangani kasus korupsi pajak yang awalnya terungkap dari mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Djaman Andhi Nirwanto, ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (10/08/2012), mengatakan pihaknya telah rampungkan berkas perkara dua rekan Dhana Widyatmika di Ditjen Pajak, yakni Firman dan Salman Maghfiron.

"Sebentar lagi dibawa ke pengadilan," katanya.

Dalam kasus ini, Dhana, Firman, dan Salman, diduga bersekongkol meloloskan keberatan restitusi pajak PT Kornet Trans Utama (PT KTU) saat bekerja di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran, Jakarta Selatan. Saat itu, Firman bertindak sebagai koordinator atau supervisor, Dhana bertindak sebagai ketua tim, sementara Salman sebagai anggota.

Keduanya sementara disangka pasal 2, pasal 3, pasal 12 e ayat 1 dan 2 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 3 dan pasal 4 Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan rampungnya berkas dua tersangka itu, kejaksaan masih harus merampungkan berkas tiga tersangka lainnya, yakni mantan atasan Dhana, Herly Isdiharsono (HI), wajib pajak dari PT Mutiara Virgo Jhonny Basuki (JB), dan konsultan pajak PT Ditax Management Resolusindo, Hendro Tirtawijaya (HT).

Ayo Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved