Kamis, 2 Oktober 2025

Miranda Goeltom Ditahan

Kuasa Hukum Miranda Tolak Agus Condro Bersaksi

Majelis hakim memutuskan Agus Condro tetap dapat memberi kesaksian karena kasus yang dijalani antara terdakwa Miranda dan Agus berbeda.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Kuasa Hukum Miranda Tolak Agus Condro Bersaksi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Agus Condro Prayitno, bersama kuasa hukumnya Firman Widjaja saat akan meninggalkan rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2011). Agus Condro mendapat perlakuan khusus dalam menjalani hukuman atas korupsi yang dilakukannya, dan akan ditahan di lokasi yang dekat dengan rumahnya di Lembaga Pemasyarakatan Alas Roban, Jawa Tengah. (tribunnews/herudin)

Laporan Agus Nia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal perkara suap cek perjalanan Miranda Swaray Goeltom men-skors sidang beberapa saat. Alasannya, pihak kuasa hukum miranda menolak dua orang saksi yang dihadirkan hari ini, Kamis (9/8/2012).

Dua orang saksi itu adalah mantan anggota DPR Komisi IX Agus Condro, dan penyidik KPK Arif Budi Raharjo. Tim kuasa hukum Miranda yang diwakili Andi F Simangungsong menolak tegas atas alasan KUHAP. 168 dan 169.

"MK masih mempertimbangkan pihak kepolisian untuk memberikan kesaksian (KPK, dalam hal ini kesaksian Arif), karena akan menyudutkan terdakwa. Kalau pun boleh harus melalui sumpah yang disepakati pihak jaksa penuntut umum dan terdakwa. Kami dari pihak terdakwa menolak tegas. Saksi Arif dijadikan saksi," kata Andi.

Alsasan penolakan terhadap Agus Condro untuk memberikan kesaksian antara lain status Agus Condro saat ini sama-sama terdakwa, dan perkara Agus sudah diputus oleh hakim.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Supardi, mengatakan kesaksian boleh diberikan siapa pun selama dapat membantu melengkapi materi dalam persidangan. Pihak JPU tetap bersikukuh mempertahankan keterangan dua orang saksi.

Sidang diskors sekitar lima menit. Majelis hakim memutuskan Agus Condro tetap dapat memberi kesaksian karena kasus yang dijalani antara terdakwa Miranda dan Agus berbeda.

Miranda sebagai pemberi cek perjalanan, dan Agus sebagai penerima.

Dengan batalnya pihak penyidik KPK memberikan keterangan saksi, pihak JPU kembali menghadirkan saksi baru dari mantan anggota DPR Komisi IX, Hamka Yandhu.

Miranda dijerat dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 atau 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Miranda Swaray Goeltom ditetapkan menjadi tersangka atas perkara dugaan suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Miranda diduga meminta Nunun Nurbaeti untuk memberikan total sekitar 480 lembar Cek Perjalanan Bank Indonesia senilai 24 miliar kepada sejumlah anggota DPR RI periode 1999-2004.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved