Sabtu, 4 Oktober 2025

KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2014

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendafataran partai politik untuk Pemilu 2012. Pendaftaran akan berlangsung

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2014
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Komisioner KPU di Kantor KPU, Kamis (9/8/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendafataran partai politik untuk Pemilu 2012. Pendaftaran akan berlangsung mulai besok tanggal 10 Agustus sampai 7 September 2012.

"Proses pendaftaran harus diselenggarakan 20 bulan sebelum hari pemungutan suara," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (9/8/2012).

Husni mengatakan pihaknya sudah menetapkan hari pelaksanan pemilu legislatif yakni Rabu 9 April 2014. Sehingga bila dihitung 20 bulan sebelum hari pelaksanaan makan jatuh pada Kamis 9 Agustus 2012.

Ia mengungkapkan proses pendaftaran dilakukan dengan mendatangi langsung KPU DKI Jakarta. Pengisian data persyarakat dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh KPU. Pegisiang dilakukan secara online melalui laman www.sipol.kpu.go.id atay dengan aplikasi yang diambil di kantor KPU.

"Seluruh berkas persyaratan pendaftaran diserahkan kepada KPU RI kecuali menyangkut bukti tanda keanggotaan partai langsung diserahkan kepada KPU Kabupaten Kota," katanya.

Dengan dibukanya pendaftaran, Husni mengatakan secara simultani pihaknya akan melakukan verifikasi administratif atas partai yang sudah mendaftar. Verifikasi dilakukan pada 11 Agustus hingga 14 September 2014. Setelah partai dinyatakan lolos maka dilakukan verifikasi faktual pada 4 September sampai 26 Oktober 204. Penetapan partai politik sebagai peserta pemilu tanggal 9-15 Desember 2012.

"Apabila partai politik keberatan dengan ketetapan KPU, partai dapat mengajukan keberatan ke Bawaslu, PTUN dan MA," tuturnya.

Ayo Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved